Sabtu, Juni 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Pembahasan Nama untuk Tempat Fasilitas Umum di Pohuwato Masuk Tahap I

REDAKSI by REDAKSI
24/08/2021
in Regional
Pembahasan Nama untuk Tempat Fasilitas Umum di Pohuwato Masuk Tahap I

Kronologi, Pohuwato – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama OPD dan para camat membahas nama tempat fasilitas umum yang nantinya akan dituangkan dalam Perda.

Menurut Ketua Bapemperda, Otan Mamu, bahwa sebagian fasilitas umum di Pohuwato saat ini memang telah memiliki nama. Hanya saja, kata dia, nama tersebut belum beralaskan payung hukum.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah masuk pembicaraan tingkat pertama,” katanya, Selasa (24/8/2021).

Fasilitas yang dimaksud Otan seperti nama jembatan, nama pasar, dan fasilitas umum lainnya yang ada Kabupaten Pohuwato.

Untuk sarana olahraga misalnya, stadion sepakbola dan kolam renang yang terletak di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, diusulkan menjadi nama Stadion Panua dan Kolam Renang Panua.

Tidak hanya itu, sebagian fasilitas umum lainnya lagi dipercayakan kepada pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat untuk menentukan nama lewat musyawarah dan hasilnya diusulkan kembali pada rapat selanjutnya.

“Ini kan, tadi baru pembicaraan pertama, tadi juga ada beberapa camat yang belum sempat hadir, tapi mereka yang sudah hadir tadi menyampaikan nama-nama (fasilitas) itu. Tapi masih ada nama-nama lain yang masih perlu mereka komunikasikan dengan tokoh masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis: Hamdi
Tags: DPRD PohuwatoKabupaten PohuwatoNama FasumProvinsi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

PPKM Diperpanjang, PKS: Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran, Jangan Cuma Geser Slot

Next Post

Etika Menghargai Konten di Media Sosial

Related Posts

Praktisi Hukum Warning PT PLN Persero soal Pemadaman Listrik di Pohuwato

Praktisi Hukum Warning PT PLN Persero soal Pemadaman Listrik di Pohuwato

20/06/2022
Kejati Gorontalo Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Setic Tank di Pohuwato

Kejati Gorontalo Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Setic Tank di Pohuwato

17/06/2022
DPRD Pohuwato Soroti Kerja Sama Pemda dan Unhas Terkait Profesi Ners

DPRD Pohuwato Soroti Kerja Sama Pemda dan Unhas Terkait Profesi Ners

14/06/2022
Disperindagkop Pohuwato Akui Data Penerima Gas Elpiji Semrawut

Disperindagkop Pohuwato Akui Data Penerima Gas Elpiji Semrawut

14/06/2022
Next Post
Etika Menghargai Konten di Media Sosial

Etika Menghargai Konten di Media Sosial

DPRD Dorong KBM Luring di Kota Gorontalo segera Dilaksanakan

Insentif Nakes 2021, Darmawan Duming: Jangan Sampai Jadi Hutang Lagi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2388 shares
    Share 955 Tweet 597
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Belum Ada Tersangka Kasus Tewasnya Bobotoh, Kapolri Diminta Copot Kapolresta Bandung

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Waketum PPP Duga Ada Tangan Jahat Dibalik Gerakan ‘Demo Suharso’

    131 shares
    Share 52 Tweet 33

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved