Regional
Pemerintah Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksin Covid-19
Kronologi, Gorontalo – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir kepada Kronologi.id, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Roni menyampaikan, pemberian vaksin bagi ibu hamil karena termasuk kelompok prioritas dan menekan angka kematian. Hal itu mengingat ibu hamil berisiko tinggi jika terpapar Covid-19.
“Keputusan ini tertuang dalam surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil,” kata Roni.
Ia menjelaskan, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
“Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin,” ujar Roni.
Sebelum menerima vaksin, ibu hami akan dilakukan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat boleh menerima.
Syarat tersebut antara lain suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu, dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
Kemudian, tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi serta tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Sedangkan bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
“Ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. Dan tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah,” tutup Roni.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’