Selasa, Agustus 16, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pasien Wafat Usai Ditolak 9 RS, DPR Ingatkan Kewajiban Konstitusional Pemerintah

REDAKSI by REDAKSI
27/07/2021
in Headline, Nasional
Pasien Wafat Usai Ditolak 9 RS, DPR Ingatkan Kewajiban Konstitusional Pemerintah

Nur Ali (50) kritis karena sesak napas dengan saturasi oksigen 45 persen. Warga Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini akhirnya meninggal dunia setelah ditolak 9 rumah sakit dan kesulitan mendapat oksigen./Ist


Kronologi, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku miris dengan insiden yang menimpa Nur Ali (50), warga di Kabupaten Mojokerto, yang kritis karena sesak napas dengan saturasi oksigen 45 persen dan kemudian meninggal dunia setelah ditolak 9 rumah sakit (RS).

“Keluarganya pasti berduka luar biasa. Pasien meninggal itu sebetulnya terjadi di mana-mana. Tapi yang membuat sedih adalah keluarganya tidak bisa memberikan bantuan medis. Sudah keliling ke sana kemari, tidak ada yang bisa menampung dan menolong,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Kejadian pasien kritis sesak napas meninggal dunia disebut Saleh tidak semestinya terjadi. Sepatutnya, katanya, rumah sakit-rumah sakit pemerintah di daerah diharuskan menangani kasus seperti ini. Jika rumah sakit swasta tidak bisa menampung, bagaimanapun caranya, rumah sakit pemerintah harus mampu dan itulah salah satu pemaknaan dan pembumian pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945.

alterntif text

“Ayat (1) itu jelas menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, yang wajib menyediakan itu adalah pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di sini poinnya mengapa pemerintah harus turun tangan untuk menangani hal seperti ini,” kata Saleh.

Saleh yakin kasus serupa tidak hanya menimpa almarhum Nur Ali. Saleh memaklumi rumah sakit saat ini banyak yang penuh, namun Saleh mengingatkan negara wajib memenuhi kewajiban mereka.

“Kita memang paham bahwa rumah-rumah sakit penuh. Tenaga medis terbatas, kewalahan, dan kelelahan. Namun, sebagai kewajiban konstitusional semestinya tidak ada orang yang merasa ditinggalkan,” ujarnya.

“Dalam cerita ini, salah satu yang disorot adalah ketersediaan oksigen. Persoalan ini sudah berlangsung lama. Sayangnya, pemerintah belum bisa menuntaskan sampai ke akarnya. Sementara kebutuhan terhadap oksigen cukup tinggi,” kata Ketua Fraksi PAN DPR ini.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Kemenkes RIKomisi IX DPRSaleh Daulay
Previous Post

Warganet Perlu Ingat, Ini Pentingnya Menghargai Konten Orang Lain

Next Post

Halid Tangahu Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Syarat Perjalanan Terbaru: Belum Booster, Wajib PCR!

Syarat Perjalanan Terbaru: Belum Booster, Wajib PCR!

15/08/2022
Kemenkes Klaim Cacar Monyet Belum Masuk ke Indonesia

Kemenkes Klaim Cacar Monyet Belum Masuk ke Indonesia

07/08/2022
Fraksi PAN Tetapkan Ashabul Kahfi Sebagai Ketua Komisi VIII DPR

Fraksi PAN Tetapkan Ashabul Kahfi Sebagai Ketua Komisi VIII DPR

20/07/2022
Corona RI Melonjak Lagi, Kasus Harian Bertambah 930

Corona RI Melonjak Lagi, Kasus Harian Bertambah 930

14/06/2022
Next Post
Halid Tangahu Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Halid Tangahu Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Menko Polhukam Izinkan Cakada Buat Masker sebagai Alat Kampanye

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Covid-19

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Di Rumah Sambo di Magelang Senjata Brigadir J Sudah Dilucuti

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved