Selasa, Agustus 9, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Dakwaan JPU Tak Terbukti, PN Jakut Vonis Bebas Edward Vinchet

REDAKSI by REDAKSI
21/07/2021
in Megapolitan
Dakwaan JPU Tak Terbukti, PN Jakut Vonis Bebas Edward Vinchet

Pimpinan Firma Hukum Onggo & Partners H Onggowijaya SH, MH,./Ist


Kronologi, Jakarta — Edward Vinchent (EV) yang ditahan selama enam bulan dan pernah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dalam sel isolasi selama 60 hari dan dilarang dikunjungi oleh siapapun akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), karena dakwaan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.

Demikian disampaikan pimpinan Firma Hukum Onggo & Partners H Onggowijaya SH MH dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Empat orang Tim Penasihat Hukum lainnya adalah M. Indra Mangiwa, SH., Erdianto, SH., dan Danang Swandaru, SH, MH. Mereka membela Edward Vinchent secara Pro Bono dan berhasil membuktikan di persidangan bahwa Edward Vinchent tidak bersalah melakukan penipuan dan dinyatakan bebas.

Dijelaskan Onggowijaya, kasus ini berawal saat Edward Vinchent bersama temannya berinisial H, S, O mengurangi bonus pemain judi online dari yang seharusnya 1% menjadi 0,7%.

Karena hal tersebut, maka EV pada tanggal 13 Januari 2021 dibawa oleh orang tidak dikenal dari Apartemen Mediterania Tower Heliconia lantai 9 dimana judi online tersebut dioperasikan, dan kemudian EV dibawa ke sebuah ruang karaoke di wilayah PIK serta dipaksa menandatangani surat pengakuan telah menerima titipan uang sebesar Rp200 juta yang dibackdated tertanggal 12 November 2020 untuk pembelian mobil Toyota Rush.

Karena EV diancam akan dibuang di laut serta mengalami kekerasan oleh beberapa orang berbadan besar, maka EV terpaksa menandatangani surat tersebut dan diantar pulang ke rumahnya oleh orang yang berbadan besar.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 18 Januari 2021 seseorang bernama Bambang Chandra yang sama sekali tidak dikenal oleh Edward Vinchent melaporkan Edward atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dasar surat pengakuan backdated titipan uang yang ditandatangani oleh EV dibawah ancaman kekerasan pada tanggal 13 Januari 2021.

alterntif text

“Yang anehnya, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat mendatangi kediaman EV pada tanggal 20 Januari 2021 untuk melakukan penangkapan padahal saat itu EV sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

“Edward dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan ditangkap tanggal 20 Januari 2021.Rupanya pelapor adalah orang kuat karena hanya dalam dua hari sejak dilaporkan, Edward langsung ditangkap. Dan Kami memiliki bukti bahwa BAP ke-2 Edward Vinchent tertanggal 28 Januari 2021 tidak ada dalam berkas perkara yang artinya patut diduga sengaja dihilangkan oleh oknum tertentu,” beber dia.

“Tidak ada rekayasa kasus yang sempurna dan kami berhasil membuktikan bahwa Edward Vinchent tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tegasnya.

Masa penahanan Edward Vinchent diketahui berakhir tanggal 21 Juli 2021 bersamaan dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga diharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan Edward Vinchent dari tahanan.

Onggowijaya juga mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini karena Majelis Hakim tersebut benar-benar sangat profesional, memiliki hati nurani dan telah memutus perkara ini dengan sangat adil sesuai dengan fakta persidangan.

“Ini sungguh menjadi bukti nyata bahwa di Indonesia masih ada kepastian hukum yang berkeadilan, karena sesungguhnya betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” tutup H. Onggowijaya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Edward VinchentFirma Hukum Onggo & PartnersH Onggowijaya SH MHKejaksaanPN JakutPolda Metro Jaya
Previous Post

F-NasDem DPR Pertanyakan Jumlah Testing Covid-19 Turun

Next Post

Jumlah Testing Turun, F-PKS Minta Publik Tak 'Terkecoh' Data Kasus Covid Pemerintah

Related Posts

Kuasa Hukum Siap Buktikan Dakwaan Jaksa terkait Pencabulan Bechi Peristiwa Fiktif

Kuasa Hukum Siap Buktikan Dakwaan Jaksa terkait Pencabulan Bechi Peristiwa Fiktif

18/07/2022
Bos Indosurya HS Ditahan Lagi, LQ Indonesia Apresiasi Kabareskrim

Bos Indosurya HS Ditahan Lagi, LQ Indonesia Apresiasi Kabareskrim

08/07/2022
Gemabudhi Minta Polisi Serius Usut Meme Patung Berwajah Jokowi

Gemabudhi Minta Polisi Serius Usut Meme Patung Berwajah Jokowi

30/06/2022
Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

24/06/2022
Next Post
Jumlah Testing Turun, F-PKS Minta Publik Tak ‘Terkecoh’ Data Kasus Covid Pemerintah

Jumlah Testing Turun, F-PKS Minta Publik Tak 'Terkecoh' Data Kasus Covid Pemerintah

Kritik ‘Akal-akalan’ Statuta UI, LIPI: Ada Invisible Hand yang Lebih Berkuasa

Kritik 'Akal-akalan' Statuta UI, LIPI: Ada Invisible Hand yang Lebih Berkuasa

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    Kasus Ferdy Sambo, Teddy Sindir Pembantu Presiden yang Ikut-ikutan ‘Latah’; Berisik!

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Sempat Dikabarkan Hilang, Begini Kondisi Dua Nelayan asal Nusa Tabukan saat Ditemukan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ikut Serta di TIFF, Kabupaten Sangihe Tampilkan Burung Seriwang Sangihe

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tanggapi Pernyataan Sekretaris PPP, Stafsus Wabup Gorontalo: Murahan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Akhirnya, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved