Kronologi, Gorontalo – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (21), yang tengah bersiap-siap menerima paket narkoba.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pada Rabu (14/07/2021), pelaku akan menerima paket barang haram tersebut di salah satu tempat pengiriman di Kelurahan Molosipat.
Kapolres Gorontalo Kota, Suka Irawanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos, mengatakan, melalui informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap RM beserta bukti satu kotak paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 50 gram.
Iptu Iwan mengungkapkan, narkoba tersebut dipesan oleh pelaku dari daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan harga Rp500 ribu untuk 50 gram ganja.
“Pemesanan ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan oleh pelaku dengan jumlah 500 gram setiap kali pemesanannya,” tutur Iptu Iwan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, dan selanjutnya masih akan melakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Iwan.
Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Lis Purnama
Discussion about this post