Kronologi, Gorontalo – Fraksi Gerindra memberikan pandangan saat rapat pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020, Selasa (13/7/2021).
“Fraksi Gerindra mengingkatkan, sejalan dengan peraturan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 2 bulan,” kata Tahir Badu, anggota Fraksi Gerindra.
Sementara, menurut Tahir laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli itu seharusnya sudah disampikan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni kemarin.
Oleh karena itu, Tahir mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Hari ini sudah tanggal 13 Juli, paling lambat 30 Juni sudah seharusnya disampaikan ke DPRD. Maka saya mengingatkan jangan ulangi kejadian-kejadian seperti ini,” tegas Tahir.
Penulis: Arya Prabowo Editor : Yakub MK
Discussion about this post