Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo kembali menerima laporan persetubuhan gadis di bawah umur yang dilakukan seorang pria secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno SIK mengatakan pelaku tidak lain adalah paman korban sendiri.
“Pelapor berinisial MAP atau keluarga korban, korban berinisial NP (16), dan pelaku berinisial KK. Dilaporkan pada hari Sabtu (19/6/2021),” kata Iptu Nauval kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Iptu Nauval menuturkan, berdasarkan pengakuan korban perbuatan tak patut dicontoh itu telah dilakukan pelaku sejak bulan Juli 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021.
“Pengakuan korban perbuatan itu dilakukan pelaku berulang kali, dicabuli, bahkan disetubuhi di rumah pelaku yang tidak lain merupakan pamannya sendiri. Terakhir kali pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 wita,” terang Iptu Nauval.
Kepada polisi korban juga mengaku telah lama tinggal bersama pelaku sejak tahun 2009 karena diajak oleh ibu sendiri.
“Karena ayah dan ibu korban terlibat masalah rumah tangga (cerai) sehingga korban diajak oleh ibu kandungnya untuk tinggal di rumah pelaku,” beber Iptu Nauval.
“Selanjunya kami akan memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. Korban juga telah dilakukan visum, tinggal menunggu hasil,” imbuh dia
Penulis: Even Makanoneng Editor : Yakub MK
Discussion about this post