Nasional
Kapolri Akan Tutup Tempat Usaha Jika Langgar PPKM

Kronologi, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan tidak akan segan untuk menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Polri akan menindak tegas para pelanggar aturan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan tersebut.
“Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat. Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan,” kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Sigit pun menaruh harapan agar semua pihak dapat mematuhi aturan selama PPKM, guna menekan laju penyebaran COVID-19. Ia juga meminta pemerintah daerah mengumumkan secara jelas zona risiko COVID-19, supaya penegak hukum dan masyarakat memahami.
“Harapan kita betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin Pemda perlu umumkan,” tukas Sigit.
Penulis: Tio
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional7 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional7 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel