Kronologi, Gorontalo – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Perduli Lingkungan (AMDAL) Bone Bolango menilai pembukaan akses jalan di kawasan hutan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango oleh PT. Gorontalo Mineral akan merusak lingkungan dan ekosistem di dalamnya.
Bahkan aktivitas itu disebut bakal menjadi pemicu terjadinya bencana alam dan merugikan masyarakat.
“Menurut saya pembukaan jalan menuju lokasi perusahaan PT. Gorontalo Mineral hanya merusak hutan yang ada di Kecamatan Bone Raya. Apabila pekerjaan ini tetap diteruskan maka berdampak kerugian besar bagi masyarakat,” tutur anggota AMDAL, Fatras Dukalang, Jumat, (11/6/2021).

Ia menyebut aktivitas PT. Gorontalo Mineral bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009.
Dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan, upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dengan adanya UU nomor 32 tahun 2009 Fatras pun mempertanyakan keterbukaan PT. Gorontalo Mineral kepada masyarakat Bone Raya terkait izin yang diberikan pemerintah.
“Kenapa tidak disosialisasikan kepada masyarakat? Bahkan dokumen AMDAL pun tidak dipublikasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat yang kena dampaknya. Padahal sudah dijelaskan dalam UU no 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Fatras.
Penulis: Arya Prabowo Editor : Yakub MK
Discussion about this post