Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, melaporkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya ke Mapolda Gorontalo, Kamis (10/6/2021).
Adhan mengaku dirinya merasa tersinggung terhadap perkataan Gubernur Gorontalo dua periode tersebut, yang sempat menyebut dirinya pikun saat melakukan konferensi pers usai melayangkan laporan di Polda Gorontalo, pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
“Tentu saya sebagai manusia, merasa tersinggung juga karena itu pelecehan dan pencemaran nama baik,” kata Adhan.
Baca juga: Dituding Gelapkan Dana Rp53 Miliar, Rusli: Kalau Benar, Saya Datangi Penjara
Adhan menilai, permasalahan ini telah diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan pasal 315 tentang penghinaan ringan. Untuk itu, dirinya mengadukan apa yang dianggapnya melanggar tersebut.
“Hak gubernur melaporkan saya, tapi saya dikatakan pikun maka saya merasa tersinggung,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo terkait tudingan penggelapan dana Rp53 miliar. Dalam kesempatan itu, Rusli kemudian menyebut Adhan telah lupa ingatan atas tudingan tersebut.
“Saya duga saudara Adhan Dambea ini sudah pikun. Mungkin dia tidak ingat lagi apa yang dia bicara,” kata Rusli, Rabu (9/6/2021).
Penulis: Lis Purnama Editor : Zulhamdi
Discussion about this post