Regional
Diduga Langgar Kode Etik, Eks Wali Kota Gorontalo Adukan Oknum Jaksa ke Jamwas

Kronologi, Gorontalo – Mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Selasa (8/6/2021).
Kehadiran Adhan di gedung Adhyaksa ini terkait dengan aduannya ke Kejati Gorontalo dan Jamwas Kejagung soal dugaan pelanggaran etik salah seorang oknum jaksa berinisial HMP.
Menurut pengakuan Adhan kepada sejumlah wartawan, ia mengadukan oknum jaksa tersebut karena kecurigaannya yang bersangkutan memiliki hubungan khusus dengan salah satu kepala daerah di Gorontalo.
Di mana ia sendiri (Adhan) menyaksikan oknum jaksa yang disebut sebagai koordinator tim jaksa penyidik di Kejati Gorontalo kedapatan menjemput Wali Kota Gorontalo Marten Taha di Bandara Djalaluddin Gorontalo.
“Ini saya lihat langsung. Bukan hanya cerita orang. Waktu itu begitu turun Wali Kota Gorontalo (dari pesawat) dia (jaksa) langsung jemput,” ungkap Adhan kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Meski demikian, Adhan mengaku tidak mengetahui pasti terkait urusan oknum jaksa yang disebutnya sebagai koordinator penyidik Kejati Gorontalo tersebut dengan Wali Kota Marten. Namun, menurutnya, kejadian tersebut sangat janggal dari sisi etika bagi seorang jaksa.
“Itulah kenapa saya layangkan surat ke Kejaksaan Tinggi tembusan Kejaksaan Agung,” kata Adhan.
Ia melanjutkan, sudah ada tanggapan dari Jamwas Kejagung terkait aduannya itu.
“Nah turunlah surat dari Jamwas untuk diperiksa. Saya pun diperiksa,” jelasnya.
Pembina Yayasan Pembela Hak Rakyat (Yaphara) ini menilai, apa yang dilakukan oleh oknum jaksa itu melanggar etika hukum.
“Saya tidak tahu apa materi pembicaraan mereka, tetapi ini secara etika melanggar. Karena yang bersangkutan koordinator di Aspidsus Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad membenarkan terkait pemeriksaan Adhan Dambea tersebut.
Menurut Kasad saat ini aduan Adhan terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum jaksa tersebut masih dalam proses klarifikasi.
“Pak Adhan sendiri tidak menyebutkan ada hubungan atau tidak, dia hanya menduga jangan sampai hal tersebut melanggar aturan, sehingga dilaporkan, namun ini harus ada bukti-bukti kuat agar tidak hanya sekedar menuduh-nuduh orang,” ujarnya.
Namun Kasad menegaskan bahwa bagi seorang jaksa wajib menjaga nama baik institusi dan menghindari hal-hal yang dapat mengundang opini negatif di mata publik.
“Selama pakai pakaian dinas berarti kita sedang dinas dan itu kami larang keras, tapi ketika kita melepas baju bukan berarti tidak dilarang tetapi tetap diingatkan bahwa melekat kejaksaan itu didiri anda, etika seorang jaksa tentu saja ada dalam peraturan kejaksaan agung,” tukas Kasad.
Penulis: Lis Purnama Editor : Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional7 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun