Regional
14.785 Peserta di Kabgor Menunggak Pembayaran BPJS, Ini Penyebabnya

Kronologi, Gorontalo – Sebanyak 14.785 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Gorontalo menunggak pembayaran. Menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu, tunggakan BPJS masyarakat lebih di dominasi BPJS mandiri.
Adapun penyebabnya, kata dia, karena masyarakat beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Sahmid menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo. RDP itu digelar untuk mengetahui jumlah tunggakan pembayaran BPJS masyarakat guna saran ke pemerintah daerah agar dapat mendapatkan solusi dengan menggunakan dana talangan, Selasa (8/6/2021).
“Pada rapat dengar pendapat dijelaskan banyak masyarakat pemegang BPJS mandiri beralih ke PBI. Padahal mereka masih punya tunggakan,” kata Sahmid.
Dari presentase BPJS, jumlah masyarakat yang tidak lagi bermasalah dengan pembayaran iuaran mencapai sekitar 40 persen. Selebihnya, 60 persen berstatus masih menunggak.
Atas kondisi tersebut, politisi PDIP ini berharap pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menutupi tunggakan masyarakat melalui dana talangan.
“Tinggal diklasifikasi mana masyarakat yang memang benar-benar berekonomi lemah, itu yang kita bantu melalui dana talangan,” tukas Sahmid.
Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Gorontalo, dr Olivia Sampoe menuturkan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau madiri aktif saat ini berjumlah 22.571 peserta.
“Hanya ada 7.786 peserta yang berstatus aktif, sementara 14.785 peserta terhitung per 1 Juni 2021 nonaktif atau menunggak,” jelas Olivia.
Untuk itu, kata Olivia, BPJS mendorong pemerintah daerah melalui Komisi III agar menyosialisasikan kepada masyarakat melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu.
“Pembayaran tepat waktu bertujuan supaya masyarakat tidak kesusahan di saat sakit. Kalau tunggakan membengkak kan malah lebih susah lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, BPJS tetap memberikan keringanan pembayaran bagi masyarakat yang memiliki tunggakan tahunan. Misalnya tunggakan 2014-2021, iuaran yang harus dibayarkan hanya dua tahun.
“Jika kita hitung dari 2014-2021 maka tunggakan yang harus dibayar selama tujuh tahun, di sini BPJS memberikan pemutihan kewajiban pembayaran hanya dua tahun,” paparnya.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional6 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional5 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan