Kronologi, Gorontalo – Ketua pansus Ranperda Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Faisal Mohie mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian PAN-RB. Konsultasi itu untuk percepatan perampungan Ranperda SOTK yang batas waktunya hanya sampai 30 Juni 2021.
“Pansus bergerak cepat karena memang ada ketentuan percepatan perampungan SOTK yang diberi batas waktu sampai 30 Juni,” kata Faisal Mohie, Senin (7/6/2021).
Faisal juga berharap struktur OPD benar-benar rampung sehingga dalam penyesuaian dan penyetaraan struktur ini sudah menyesuaikan dengan Ranperda Perubahan SOTK. Setelah itu pansus akan menyesuaikan dengan permenpan RB nomor 25 tahun 2021.
“Kalau mau ambil jalan cepat untuk memenuhi (batas waktu) 30 Juni maka harus menggunakan SOPD yang lama. Tapi kami tidak mau bekerja 2 kali,” ujar Faisal.
Apalagi, kata Faisal, jangan sampai ada peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atas. Sehingga pansus mencari titik temu antara kebutuhan daerah lalu penyesuaian Ranperda yang diusulkan dengan peraturan yang menaungi.
“Untuk mendapatkan titik temu, dari titik temu tersebut lah akan kita lakoni sampai kemudian akan menghasilkan Perda SOTK dari perubahan atas perda nomor 8 2016 tentang SOTK daerah,” tukas Faisal.
Penulis: Arya Editor : Ivan
Discussion about this post