Megapolitan
Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi

Kronologi, Jakarta — Terdakwa tes swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama enam tahun penjara,” kata jaksa Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Habib Rizieq dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU KUHP tentang penyebaran berita bohong. Jaksa meminta majelis hakim membebankan biaya persidangan ke pihak Habib Rizieq.
Beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq antara lain, pernah dihukum dua kali yang dijerat Pasal 70 KUHP dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
Tindakan Habib Rizieq disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19. Jaksa juga menyatakan tindakan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Perbuatan terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan,” ujar Syahnan.
Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga dituntut dua tahun penjara dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor. Hanif dinilai ikut membantu Habib Rizieq menyebarkan berita bohong soal hasil tes usap Covid-19 itu.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional7 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto