Headline
Polri Bakal Gunakan UU Terorisme untuk Berantas KKB Papua

Kronologi, Jakarta – Mabes Polri berencana akan menjerat Kelompok Kriminal Bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan Undang-undang Antiterorisme, setelah resmi dinyatakan sebagai organisasi teror.
“Kalau memang sudah digolongkan dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU Anti-terorisme,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5/2021).
Rusdi mengatakan, saat ini, Polri masih mengkaji kemungkinan Densus 88 untuk menjadi ujung tombak pemberantasan teroris di Papua.
Polri juga telah memetakan kelompok separatis di Papua. Ada sejumlah kelompok yang ditengarai selama ini mengusik kedamaian di Papua.
“Saat ini yang jelas TNI dan Polri saat ini telah ada di Papua,” ujarnya.
TNI dan Polri akan bersinergi mewujudkan Papua yang damai dan aman dari ancaman kelompok-kelompok separatis. Sehingga pembangunan di bumi Cendrawasih itu dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita terus berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap kelompok ini,” pungkasnya.
Penulis: Tio
-
Regional5 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional3 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional3 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline3 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan5 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional5 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Headline6 hari ago
Surya Paloh ‘Ditegur’ Jokowi Gegara NasDem Deklarasi Anies Tanpa Komunikasi
-
Regional4 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh