Nasional
Hukum Berat Pelaku Kasus Rapid Test Bekas, Bencana Covid-19 Jangan Dijadikan Ladang Bisnis

Kronologi, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, menggunakan alat bekas. Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu tersebut dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Terkait itu, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, meminta pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan tidak hanya di Bandara Kualanamu, tapi juga di tempat pelayanan tes publik lainnya.
“Saya menduga hal serupa dapat terjadi di banyak tempat. Saya mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan di tempat-tempat lainnya agar dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” desak Netty, Sabtu (1/5/2021).
Netty mendorong PT Kimia Farma Diagnostika agar lebih teliti dalam mengawasi karyawannya baik di pusat maupun di daerah-daerah.
Meskipun ini dilakukan oleh oknum, namun PT Kimia Farma Diagnostika harus tetap bertanggungjawab. Hal ini bisa terjadi karena pengawasan yang lemah, sehingga oknum berani melakukan kecurangan.
“Perusahaan harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga ke daerah-daerah,” tegasnya.
Ketua Tim COVID-19 Fraksi PKS DPR RI itu juga berharap pelaku dan semua jaringan yang terlibat dalam penggunaan alat rapid test bekas dihukum berat.
Karena, mereka menjadikan bencana sebagai lahan bisnis, bahkan mencari keuntungan dengan cara-cara curang, di tengah seluruh energi bangsa fokus untuk menghadapi pandemi.
“Kita tidak boleh membiarkan ada tangan -tangan oknum yang berbuat nista. Kita ingin menang melawan COVID-19 dan tidak ingin berakhir seperti yang dialami India,” ingatnya.
Terakhir, Netty juga mengingatkan pemerintah untuk terus memperketat pengawasan kinerja semua sektor dalam menjalankan program penanggulangan bencana COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang telah mendapat dukungan anggaran fantastis. Bahkan jaminan perlindungan hukum bagi para pelaksananya.
Penulis: Tio
-
Regional4 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional5 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional6 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline6 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Headline5 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional7 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Regional5 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional6 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum