Megapolitan
Tak Terima Dipecat, Pengacara Bless Sebut Kepgub Anies Tak Jelas

Kronologi, Jakarta — Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan, kliennya mengalami framing terkait dugaan pelecehan seksual, hingga akhirnya berujung sanksi pencopotan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Suriaman mengatakan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021 yang menyatakan Blessmiyanda alias Bless diberikan sanksi disiplin berat tidak jelas.
“Pengumuman keputusan gubernur itu tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/4/2021).
Menurut Suriaman, Kepgub tersebut dikeluarkan setelah Blessmiyanda dinyatakan terbukti bersalah oleh Inspektorat DKI. Blessmiyanda sebelumnya diperiksa atas dugaan pelecehan seksual.
Suriaman mengatakan kliennya dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Perarturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Suriaman, pasal yang dugubakan untuk memberikan sanksi itu tak membuktikan tentang pelecehan seksual.
“Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu,” tutur dia.
Suriaman mempertanyakan bagaimana Inspektorat DKI bisa membuktikan telah terjadi pelecehan seksual. Menurut dia, perihal itu tak ada dalam pasal yang digunakan.
Menurut Suriaman, pengumuman Keputusan Gubernur yang tidak jelas mengundang salah paham. Ia merasa kliennya seolah telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.
“Klien saya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum,” tutur Suriaman.
Namun, ia menyebut tuduhan terkait hal itu kepada kliennya sebagai fitnah.
Suriaman mengatakan dalam berita acara pemeriksaan kliennya oleh Inspektorat DKI maupun tim Ad Hoc tak ada pertanyaan yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyatakan Pemprov melalui Inspektorat memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/4/2021).
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil. Menurut Sigit, pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tutur Sigit.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyandamenerima dua jenis hukuman, yang pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’