Connect with us

Headline

Usai Dicopot dari Kepala BPPBJ, Blessmiyanda Kini Berstatus PNS Non Job!

Published

on

Usai Dicopot dari Kepala BPPBJ, Blessmiyanda Kini Berstatus PNS Non Job! 31

Kronologi, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Blessmiyanda masih menjadi aparatur sipil negara di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

“Sebagai pegawai masih,” kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (29/4/2021).

Bamun, kata Riza, atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya, Blessmiyanda telah mendapatkan hukuman dan kehilangan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ.

“Posisi Pak Bless sekarang non job. Jadi tidak memegang jabatan,” ungkapnya.

Ariza, panggilan akrabnya, mengatakan, Pemprov DKI menghormati langkah Blessmiyanda jika merasa keberatan dan ingin melaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut dia, Blessmiyanda mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum jika ingin melaporkan masalah yang dihadapinya.

“Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Riza menegaskan keputusan Inspektorat DKI menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda berdasarkan informasi, fakta dan data yang benar sesuai standar operasional prosedur dalam memeriksanya.

“Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai,” katanya.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu dari pasal tersebut, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. “Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambah dia soal kasus pelecehan seksual itu.

Sebelum pernyataan Wagub DKI, Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal2 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal6 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal6 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler