Headline
Usai Dicopot dari Kepala BPPBJ, Blessmiyanda Kini Berstatus PNS Non Job!

Kronologi, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Blessmiyanda masih menjadi aparatur sipil negara di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
“Sebagai pegawai masih,” kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (29/4/2021).
Bamun, kata Riza, atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya, Blessmiyanda telah mendapatkan hukuman dan kehilangan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ.
“Posisi Pak Bless sekarang non job. Jadi tidak memegang jabatan,” ungkapnya.
Ariza, panggilan akrabnya, mengatakan, Pemprov DKI menghormati langkah Blessmiyanda jika merasa keberatan dan ingin melaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut dia, Blessmiyanda mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum jika ingin melaporkan masalah yang dihadapinya.
“Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Riza menegaskan keputusan Inspektorat DKI menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda berdasarkan informasi, fakta dan data yang benar sesuai standar operasional prosedur dalam memeriksanya.
“Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai,” katanya.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal tersebut, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. “Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambah dia soal kasus pelecehan seksual itu.
Sebelum pernyataan Wagub DKI, Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Internasional2 hari ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius