Megapolitan
FPPJ Minta Anies Tak Pilih Kasih Usut Pejabat DKI yang Melanggar

Kronologi, Jakarta — Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pilih kasih terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Hal ini merujuk pada kasus Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) M. Anwar, yang baru-baru ini dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Pemda DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembatasan Berpergian Ke Daerah. Namun, hingga kini, M Anwar belum tersentuh.
Diberitakan sebelumnya, pada hari libur Paskah peringatan Wafat Isa Almasih tanggal 2 April 2021 lalu, M Anwar bukannya membantu Anies melaksanakan pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi malah ‘plesiran’ ke daerah Lembang Villa Aisyah Bandung, Jawa Barat.
“Anehnya, sampai sekarang Anies terkesan mendiamkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Jaktim M Anwar. Begitu juga Inspektorat DKI masih diam,” kata Endriansah kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Rian panggilan akrab Endriansah, lantas membandingkan sikap berbeda Inspektorat DKI yang sebelumnya begitu agresif dalam memproses kasus pejabat DKI lain, yang membelit mantan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda alias Bless terkait kasus pelecehan seksual.
Padahal, menurut Rian, selain sama-sama melanggar aturan kepegawaian Apratur Sipil Negara (ASN), kasus Bless maupun M Anwar juga telah mencorang kepemimpinan Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
“Atau, sekurang-kurangnya, keduanya sama-sama melakukan pelanggaran etik sebagai pejabat Pemprov DKI,” ungkap Rian.
Bahkan, Rian mengatakan, M Anwar juga patut diduga telah melanggar aturan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian ke daerah bagi ASN.
“Jika pelanggaran tersebut terbukti, maka M Anwar harusnya dijatuhi sanksi. Pemda DKI jangan hanya rakyat kecil saja yang diberi sanksi, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Rian.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta, seseorang yang melanggar PSBB dikenakan sanksi Rp250.000.
Karena itu, Rian meminta, Anies bersikap adil dalam menegakkan aturan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Termasuk aturan larangan ASN keluar daerah selama masa pandemi.
“Sebagai pejabat publik harusnya M Anwar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan malah mempertontonkan foto sedang keluyuran berlibur bersama keluarga. Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Headline7 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Regional5 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Pengurus Apdesi Pohuwato yang Ditangkap karena Narkoba Sedang bersama Tim Kerja Bupati?
-
Nasional5 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional5 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Megapolitan4 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput