Megapolitan
LPSK Minta Anies Tak Lagi Beri Jabatan Apapun untuk Blessmiyanda
Kronologi, Jakarta — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak lagi menempatkan bekas Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda alias Bless sebagai pejabat publik di Pemprov DKI.
Edwin mengatakan, hal tersebut penting untuk memberi efek jera sert mencegah kasus pelecehan seksual serupa terulang kembali di lingkungan Pemprov DKI.
“LPSK berharap selain ada mekanisme monitoring dari Pemprov DKI, yang bersangkutan (Blessmiyanda) tidak lagi menjabat jabatan publik yang dapat berpotensi berulangnya pelanggaran yang sama,” kata Edwin, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, pejabat publik yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik seperti misalnya Kepala BPPBJ.
Edwin mengatakan, Pemprov DKI juga harus membangun whistleblowing system yang akuntabel, agar pelanggaran serupa bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Meski demikian, kata Edwin, LPSK menyambut baik hasil pemeriksaan dan keputusan Pemprov DKI yang telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Blessmiyanda.
“Sekalipun putusan tersebut tidak disebutkan secara terang perbuatan asusila yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memberikan informasi secara jelas terkait jabatan baru Blessmiyanda setelah resmi dicopot dari kursi Kepala BPPBJ DKI.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyebut pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya saat jam kerja.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali mencuat sejak Blessmiyanda dinonaktifkan sementara pada 19 Maret 2021.
Setelah 10 hari penonaktifan Blessmiyanda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara membenarkan anak buahnya dinonaktifkan sementara lantaran kasus pelecehan seksual.
Anies kemudian meminta setiap orang yang merasa mengalami pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak ragu melapor.
“Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan,” kata dia.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Internasional2 hari ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius