Headline
ICW Dorong KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kronologi, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Tujuannya, untuk mengklarifikasi konstruksi perkara dugaan suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Jika dirangkum, peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut. Mulai dari memfasilitasi pertemuan antara penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, bahkan meminta khusus kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Kurnia menilai, pemeriksaan terhadap Azis sebagai saksi juga bertujuan untuk menelisik bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK.
Karena, jika apa yang tertuang dalam konstruksi perkara kasus dugaan suap penyidik KPK Robin dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial itu terbukti, maka lembaga anti rasuah harus segera menaikkan status perkara ke penyidikan. Lalu, menetapkan Aziz sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor.
ICW juga mendesak KPK dan Dewan Pengawas segera memeriksa pihak-pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi Penyidik Robin. Dari pemeriksaan, diharapkan dapat menyentuh aktor-aktor penting di KPK. Baik dari penyidik-penyidik yang tergabung dalam Satgas Robin, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, sampai pada Pimpinan KPK.
“Sebab, dalam banyak pemberitaan, disebutkan bahwa sempat ada upaya dari Wali Kota Tanjung Balai untuk bertemu dengan salah seorang Komisioner KPK,” tuturnya.
Apabila narasi itu benar dan pertemuan terjadi, maka tindakan komisioner itu kembali mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri pada masa lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, yang rajin bertemu dengan seorang kepala daerah.
“Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan kepada komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat,” tegas Kurnia.
Dia lantas mengingatkan Dewan Pengawas bahwa pengusutan dugaan pelanggaran kode etik tidak mesti menunggu proses pidananya, melainkan bisa berjalan beriringan.
Karena, objek pemeriksaan keduanya jelas berbeda, jika bagian penindakan menggunakan UU Tipikor sebagai landasan, sedangkan Dewas sendiri memakai kode etik KPK.
Selain itu, langkah cepat dari Dewas ini sangat dibutuhkan, terutama agar empat orang Anggota Dewas itu memiliki pengetahuan yang cukup terhadap seluk beluk perkara ini.
“Hal tersebut penting sebagai bahan evaluasi tatkala penyidikan yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan melenceng seperti perkara-perkara sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis: Tio
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas