Regional
Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemkot Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Pemerintah menetapkan nominal zakat fitrah di Kota Gorontalo pada Ramadan tahun ini sebesar Rp 30.000/jiwa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah menjelaskan, sesuai dengan syariat Islam, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok, akan tetapi, karena kebiasaan masyarakat setempat membayar zakat dalam bentuk rupiah, maka pemerintah Kota Gorontalo perlu mengonversinya ke rupiah.
“Pada umumnya masyarakat Indonesia zakat fitrahnya beras 2.5 kg atau 3.5 liter, maka kalau kita konversi ke rupiah menjadi Rp 30.000/jiwa,” ujar Deddy, Selasa (20/4/2021).
Jumlah tersebut, kata Deddy, masih sama dengan tahun lalu. Penetapannya disesuaikan dengan laporan Dinas Pangan dan Bulog, di mana rata-rata harga beras premium sebesar Rp 11.000/liter sedang beras medium Rp 9.500/liter.
“Melihat presentase yang disampaikan oleh bulog dan dinas pangan, maka kami mengambil harga rata-rata yaitu Rp 10.000/liter, sehingga menjadi Rp 30.000/jiwa,” pungkas Deddy.
Penulis: Lis Purnama Editor : Yakub MK
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional7 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’