Kriminal
Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

Kronologi, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan MK, oknum dosen di salah satu universitas di Gorontalo, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis yang dilakukan terhadap istrinya, LMH. Kasus itu sendiri dilaporkan pada 6 Maret 2020 lalu.
“Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 maret 2021,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di ruang kerjanya, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, korban LMH melaporkan suaminya MK atas dugaan TP KDRT (Kekerasan Seksual dan Kekerasan Psikis) yang pertama kali terjadi sekitar Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita di indekos tempat tinggal korban dan terlapor di Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo. (dok. humas)
Adapun tindakanTP KDRT yang terakhir kali dilakukan adalah pada Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wita di indekos tempat tinggal korban dan terlapor di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipat, ana Kota Gorontalo.
Saat itu, MK memaksa istrinya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan orang lain. Jika korban tidak bersedia, maka video vulgar korban dengan lelaki lain semasa remaja akan tersebar.
Korban saat itu sempat menolak dan langsung ditampar oleh suaminya sebanyak satu kali. Selain itu juga menendang kaki korban dam mengancam dengan menggunakan pisau.
Setelah menerima laporan tersebut, Dit Reskrimum langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa 12 saksi. Namun, menurutnya, kegiatan penyidikan sempat mengalami hambatan karena adanya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB.
“Berdasarkan hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka yang menyuruh laki-laki lain untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban belum bisa dipastikan. Sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stress (kekerasan psikis) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telepon. Atas dasar tersebut, MK ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 tahun,” kata Wahyu.
Atas perkara tersebut, tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Editor: Zulhamdi
-
Regional4 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional5 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional5 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline6 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Headline4 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional7 hari ago
Ali Polapa Sebut Jembatan Penghubung 15 Desa di Bongomeme Terancam Roboh
-
Regional4 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional5 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum