Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, mengungkapkan, berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo, pelaksanaan salat tarawih di masjid secara berjamaah diperbolehkan.
Namun, Syam memberi catatan, selama pelaksanaan salat tarawih di masjid, takmir masjid diminta berkomitmen menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Saya sudah beri saran pada gelar rapat Forkopimda kemarin, bahwa harus ada tanggung jawab dari ketua-ketua takmir masjid terkait pelaksanaan salat yang harus mematuhi protokol kesehatan, tentu di bawah pengawasan pemerintah,” kata Syam, Selasa (6/4/2021).
“Yang harus berkomitmen sejak awal adalah takmir masjid. Stakeholder hanya melakukan pengawasan secara ketat,” terang Syam.
Baca juga: Masjid di Kabgor akan Kembali Dibuka untuk Salat Tarawih
Kebijakan tersebut, kata Syam, bukan saja berlaku di tempat ibadah. Menurutnya, aktifitas di tempat lain selama bulan Ramadan juga diatur dengan mekanisme yang berbeda dari hari-hari biasa.
“Seperti pasar malam akan dibagi per daerah pemilihan (Dapil). Selain mencegah Covid-19 juga untuk memberdayakan ekonomi lokal di daerah, di mana lokasinya sesuai hasil yang disepakati. Kalau kita total maka ada 5 tempat pasar senggol,” ungkap Syam.
Syam turut mengajak masyarakat berdoa agar pada bulan Ramadan nanti tidak akan lahir klaster baru Covid-19 sehingga ibadah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Mari kita berdoa bersama agar pandemi ini cepat berlalu. Tidak ada klaster baru lagi. Semoga ibadah puasa bisa berjalan dengan semestinya,” harap Syam.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Yakub MK
Discussion about this post