Headline
Polisi Didesak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi

Kronologi, Jakarta – Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi, dan memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis sendiri saat ini melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa tersebut.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, mengatakan, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Eben, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya, mengatakan, terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal.
Kronologis kejadian
Berdasarkan siaran pers tersebut, dugaan kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekerasan ini terjadi di Surabaya, pada Sabtu, 27 Maret 2021 dan diduga dilakukan oleh aparat. Saat itu sekitar pukul 18.25, korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Namun, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban diduga kembali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendang, tampar hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.
Oleh korban, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.
Setelah melakukan proses interogasi ,korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Pada Minggu, 28 Maret 2021, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah.
Editor: Zulhamdi
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’