Senin, April 12, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Pemkab Asahan Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

REDAKSI by REDAKSI
26/03/2021
in Regional
Pemkab Asahan Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

Bupati Asahan buka Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RPJMD tahun 202-2026 (ist)


Kronologi, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 264 ayat (4).

“RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen yang sangat penting bagi kami dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Bupati Asahan, Surya, saat membuka forum konsultasi publik RPJMD di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (25/3/2021).

Surya menjelaskan, penyusunan RPJMD memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Zainal juga menambahkan, penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini memerlukan beberapa tahapan, diantaranya penyusunan rancangan awal RPJMD. Rancangan awal tersebut nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas. Selanjutnya kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diserahkan ke Gubernur hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hasil dari rancangan RPJMD ini akan diadakan Musrenbang. Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” terang Zainal.

Penulis: Arlin Simbolon
Editor : Atho
Tags: Pemda AsahanRPJMD
alterntif text
Previous Post

3 Pasangan Zodiak yang Tidak Akan Bisa Akur

Next Post

Permudah Masyarakat, Pemkab Asahan Launching Adminduk di Kantor Camat Pulau Rakyat

Related Posts

DLH Asahan Tata Timbunan Sampah dengan Alat Berat

DLH Asahan Tata Timbunan Sampah dengan Alat Berat

08/04/2021
Pemkab Asahan akan Bangun BLK untuk Calon Pekerja

Pemkab Asahan akan Bangun BLK untuk Calon Pekerja

07/04/2021
Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Asahan Ingatkan soal Disiplin

Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Asahan Ingatkan soal Disiplin

05/04/2021
Hadapi Pandemi, Pemkab Asahan Ikut Doa Bersama Lintas Agama se-Sumut

Hadapi Pandemi, Pemkab Asahan Ikut Doa Bersama Lintas Agama se-Sumut

30/03/2021
Next Post
Permudah Masyarakat, Pemkab Asahan Launching Adminduk di Kantor Camat Pulau Rakyat

Permudah Masyarakat, Pemkab Asahan Launching Adminduk di Kantor Camat Pulau Rakyat

Legislator Gerindra Ini Tolak Rencana Pemerintah Impor Beras 1

Legislator Gerindra Ini Tolak Rencana Pemerintah Impor Beras

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pemerintah Kok Buat Kebijakan Kontradiksi, Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka!

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Belum Ada Legal Standing Larangan Mudik, DPR Sebut Pemerintah Terbiasa Blunder

    156 shares
    Share 62 Tweet 39

TERKINI

Hakim MK: Mustahil Amendemen Terbatas UUD 1945

Hakim MK: Mustahil Amendemen Terbatas UUD 1945

by REDAKSI
12/04/2021
0

Pelanggan PLN ini Kaget Tagihan Listriknya Melonjak dari Rp 571 Ribu Jadi Rp 1,8 Juta

Tarif Listrik Bakal Naik, DPR Sebut PLN Tak Punya Perasaan

by REDAKSI
12/04/2021
0

PKS Nilai Penyaluran Bantuan Modal untuk UMKM, Jauh Panggang dari Api

DPR: Kementerian Investasi Wajib Perbaiki Kualitas Investasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

Rizal Ramli Minta Megawati Perhatikan Utang Era Jokowi, Sudah Ugal-ugalan

Rizal Ramli Minta Megawati Perhatikan Utang Era Jokowi, Sudah Ugal-ugalan

by REDAKSI
12/04/2021
0

Puasa Yuk, Biar Bangsa Ini Jadi Bener

Puasa Yuk, Biar Bangsa Ini Jadi Bener

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved