Kronologi, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 264 ayat (4).
“RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen yang sangat penting bagi kami dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Bupati Asahan, Surya, saat membuka forum konsultasi publik RPJMD di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (25/3/2021).
Surya menjelaskan, penyusunan RPJMD memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Zainal juga menambahkan, penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini memerlukan beberapa tahapan, diantaranya penyusunan rancangan awal RPJMD. Rancangan awal tersebut nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas. Selanjutnya kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diserahkan ke Gubernur hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hasil dari rancangan RPJMD ini akan diadakan Musrenbang. Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” terang Zainal.
Penulis: Arlin Simbolon Editor : Atho
Discussion about this post