Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Pemprov DKI Larang Ikon Ondel-ondel Dijadikan untuk Ngamen

REDAKSI by REDAKSI
24/03/2021
in Megapolitan
Pemprov DKI Larang Ikon Ondel-ondel Dijadikan untuk Ngamen

Ilustrasi Ondel-ondel ikon budaya Betawi./Ist


Kronologi, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya ingin ondel-ondel dilestarikan dengan cara yang lebih baik. Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta pun bakal melarang pengamen ondel-ondel.

“Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Riza mengatakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis berpotensi mengganggu pengguna jalan. Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengkaji tempat yang lebih layak bagi kesenian ondel-ondel.

“Nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata diberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewacanakan larangan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis dan meminta-minta uang.

Pemprov DKI menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan bahwa larangan bakal diterbitkan karena ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Bakal tercoreng juga digunakan pihak tertentu untuk mengemis.

Selain itu, menurut Arifin, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

alterntif text

“Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu,” kata Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

Arifin meminta masyarakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI, kata dia, juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

“Saat ini kan kita bisa lihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, di permukiman, bahkan masuk ke permukiman-permukiman, ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk mengamen. Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling. Kesannya seperti mengemis, hanya menggunakan ikon ondel-ondel,” sambungnya.

Arifin juga menyebut larangan tersebut merespons laporan masyarakat yang merasa terganggu adanya pengamen ondel-ondel. Dia kembali menegaskan orang-orang yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen kesannya seperti mengemis.

Meski demikian, Satpol PP saat ini belum akan memberikan sanksi kepada para pengamen yang menggunakan ondel-ondel. Satpol PP DKI baru akan melakukan edukasi terlebih dahulu.

“Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang adanya kegiatan mengemis. Saya ingin katakan penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan, karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen, bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi. Kita sementara ini sedang mengedepankan kepada edukasi, mengedukasi dulu,” imbuhnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Kasatpol PP DKI ArifinOndel-ondelPemprov DKIWagub Ariza Patria
Previous Post

Komisi I DPRD Dukung Rencana Bupati Gorontalo Evaluasi Aparat Desa dan BPD

Next Post

Update 24 Maret: Bertambah 5.227, Corona RI Jadi 1.476.452 Kasus

Related Posts

Dianggap Pragmatis, Komite KONI Tolak Gugatan Julizar Idris cs

Dianggap Pragmatis, Komite KONI Tolak Gugatan Julizar Idris cs

16/08/2022
Disdik DKI Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga dan Berkembang

Disdik DKI Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga dan Berkembang

15/08/2022
Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

13/08/2022
DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

11/08/2022
Next Post
Update 24 Maret: Bertambah 5.227, Corona RI Jadi 1.476.452 Kasus

Update 24 Maret: Bertambah 5.227, Corona RI Jadi 1.476.452 Kasus

Di Akhir Jabatan, Jokowi Diprediksi Akan Wariskan Utang Rp10 Ribu T

Di Akhir Jabatan, Jokowi Diprediksi Akan Wariskan Utang Rp10 Ribu T

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved