Regional
Siap-siap Ramadan, Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Pohuwato Tahun Ini

Kronologi, Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2021 Masehi atau 1442 Hijriah sebesar Rp25.000. Sementara jika dalam bentuk beras, besarannya yakni 2,5 kilogram.
Angka ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat antara Baznas, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh unsur Pemerintah Kecamatan Pohuwato terkait pembahasan amaliah Ramadan, penetapan besaran zakat fitrah, safari Ramadan dan pelaksanaan nisfu syaban, pada Senin (22/3/2021).
“Penetapan besaran zakat fitrah itu, dia Rp25.000,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Yusuf Potale.
Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan suatu amaliah bagi setiap umat Muslim yang berkecukupan dalam segi ekonomi. Zakat ini dilaksanakan oleh umat Muslim dalam setahun sekali atau pada saat bulan suci Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau juga dalam bentuk beras.
Penulis: Surdin Editor : Zulhamdi
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional5 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto