Kronologi, Gorontalo – Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik, mendatangi Polda Gorontalo, Selasa (23/3/2021).
Kedatangan Hamzah adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, atas perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di hadapan pengadilan Tipikor pada 5 dan 11 Februari 2021.
“Kedatangan di Polda Gorontalo hari ini, secara jelas saya melaporkan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin,” kata Hamzah.
Baca juga: Sidang Kasus GORR, Ridwan Yasin Sebut Gubernur Bertanggung Jawab soal Penlok
Menurut Hamzah, ia memiliki bukti bahwa Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi (Penlok) proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana ada paraf Ridwan dalam Penlok GORR di tahun 2015.
“Disampaikan kepada publik bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi, sementara saya punya bukti, yang bersangkutan menandatangani dengan bukti paraf dalam penetapan lokasi pada tahun 2015,” tuturnya.
Meski demikian, Hamzah mengakui jika di tahun 2013 tidak ada kolom paraf di penetapan lokasi. Namun, hal itu bukan berarti Ridwan Yasin tidak terlibat.
“Tetapi di tahun 2015 karena kolom bagan dan paraf. Di situ ada yang paraf ada empat orang, yang pertama karo hukum, kedua asisten, ketiga sekretaris daerah, dan wakil gubernur. Jadi empat orang tersebut yang menandatangani paraf penetapan lokasi GORR ini membuktikan bahwa Ridwan Yasin ikut terlibat,” ujar dia.
Baca juga: Hamzah Sidik Sebut Ridwan Yasin Makan Gaji Buta soal Proyek GORR
Hamzah melanjutkan, Ridwan sebagai tim panitia pengadaan tanah menyatakan tidak terlibat baik secara teknis maupun non teknis.
“Sementara kita memiliki bukti berita dan video bahwa yang terlibat di dalam proses-proses eksekusi tanah, justru adalah Ridwan Yasin,” tegasnya.
Dua hal ini, menurut Hamzah, membuktikan bahwa Ridwan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang perkara korupsi pengadaan lahan GORR di pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Jadi itu yang menjadi latar belakang kenapa saya melaporkan yang bersangkutan. Ditanya kenapa baru sekarang, karena memang saya masih menunggu penyampaian keterangan dari Gubernur Gorontalo,” tutupnya.
Penulis: Agung Editor : Zulhamdi
Discussion about this post