Senin, April 12, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Diduga Beri Keterangan Palsu di Pengadilan Tipikor, Hamzah Polisikan Ridwan Yasin

REDAKSI by REDAKSI
23/03/2021
in Regional
Diduga Beri Keterangan Palsu di Pengadilan Tipikor, Hamzah Polisikan Ridwan Yasin

Hamzah Sidik Djibran./agung.


Kronologi, Gorontalo – Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik, mendatangi Polda Gorontalo, Selasa (23/3/2021).

Kedatangan Hamzah adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, atas perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di hadapan pengadilan Tipikor pada 5 dan 11 Februari 2021.

“Kedatangan di Polda Gorontalo hari ini, secara jelas saya melaporkan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin,” kata Hamzah.

Baca juga: Sidang Kasus GORR, Ridwan Yasin Sebut Gubernur Bertanggung Jawab soal Penlok

Menurut Hamzah, ia memiliki bukti bahwa Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi (Penlok) proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana ada paraf Ridwan dalam Penlok GORR di tahun 2015.

“Disampaikan kepada publik bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi, sementara saya punya bukti, yang bersangkutan menandatangani dengan bukti paraf dalam penetapan lokasi pada tahun 2015,” tuturnya.

Meski demikian, Hamzah mengakui jika di tahun 2013 tidak ada kolom paraf di penetapan lokasi. Namun, hal itu bukan berarti Ridwan Yasin tidak terlibat.

“Tetapi di tahun 2015 karena kolom bagan dan paraf. Di situ ada yang paraf ada empat orang, yang pertama karo hukum, kedua asisten, ketiga sekretaris daerah, dan wakil gubernur. Jadi empat orang tersebut yang menandatangani paraf penetapan lokasi GORR ini membuktikan bahwa Ridwan Yasin ikut terlibat,” ujar dia.

Baca juga: Hamzah Sidik Sebut Ridwan Yasin Makan Gaji Buta soal Proyek GORR

Hamzah melanjutkan, Ridwan sebagai tim panitia pengadaan tanah menyatakan tidak terlibat baik secara teknis maupun non teknis.

“Sementara kita memiliki bukti berita dan video bahwa yang terlibat di dalam proses-proses eksekusi tanah, justru adalah Ridwan Yasin,” tegasnya.

Dua hal ini, menurut Hamzah, membuktikan bahwa Ridwan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang perkara korupsi pengadaan lahan GORR di pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Jadi itu yang menjadi latar belakang kenapa saya melaporkan yang bersangkutan. Ditanya kenapa baru sekarang, karena memang saya masih menunggu penyampaian keterangan dari Gubernur Gorontalo,” tutupnya.

Penulis: Agung
Editor : Zulhamdi
Tags: Hamzah Sidik DjibranKeterangan PalsuPolda GorontaloRidwan YasinSaksi Kasus GORR
alterntif text
Previous Post

Dasco Klarifikasi soal Anggota F-Gerindra yang Diduga Terlibat Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina

Next Post

Marten: Misi Pemkot Gorontalo adalah Mewujudkan Masyarakat yang Religius

Related Posts

Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

09/04/2021
Polisi Naikkan Status Aduan Meys Kiraman, Sudah ada Tersangka? 1

Polisi Naikkan Status Aduan Meys Kiraman, Sudah ada Tersangka?

07/04/2021
Mengenal AKP Leonardo, Polisi yang Garang Berantas Narkoba

Mengenal AKP Leonardo, Polisi yang Garang Berantas Narkoba

04/04/2021
Polda Gorontalo Tahan Dua Pelaku Penambang di PETI Pohuwato

Polda Gorontalo Tahan Dua Pelaku Penambang di PETI Pohuwato

03/04/2021
Next Post
Marten: Misi Pemkot Gorontalo adalah Mewujudkan Masyarakat yang Religius

Marten: Misi Pemkot Gorontalo adalah Mewujudkan Masyarakat yang Religius

Marten Taha sebut Perlunya Regenerasi Imam dan Khatib di Kota Gorontalo

Marten Taha sebut Perlunya Regenerasi Imam dan Khatib di Kota Gorontalo

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pemerintah Kok Buat Kebijakan Kontradiksi, Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka!

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Belum Ada Legal Standing Larangan Mudik, DPR Sebut Pemerintah Terbiasa Blunder

    156 shares
    Share 62 Tweet 39

TERKINI

Hakim MK: Mustahil Amendemen Terbatas UUD 1945

Hakim MK: Mustahil Amendemen Terbatas UUD 1945

by REDAKSI
12/04/2021
0

Pelanggan PLN ini Kaget Tagihan Listriknya Melonjak dari Rp 571 Ribu Jadi Rp 1,8 Juta

Tarif Listrik Bakal Naik, DPR Sebut PLN Tak Punya Perasaan

by REDAKSI
12/04/2021
0

PKS Nilai Penyaluran Bantuan Modal untuk UMKM, Jauh Panggang dari Api

DPR: Kementerian Investasi Wajib Perbaiki Kualitas Investasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

Rizal Ramli Minta Megawati Perhatikan Utang Era Jokowi, Sudah Ugal-ugalan

Rizal Ramli Minta Megawati Perhatikan Utang Era Jokowi, Sudah Ugal-ugalan

by REDAKSI
12/04/2021
0

Puasa Yuk, Biar Bangsa Ini Jadi Bener

Puasa Yuk, Biar Bangsa Ini Jadi Bener

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved