Kamis, Mei 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

Deswer: JPU Bisa Tuntut Bebas

REDAKSI by REDAKSI
17/03/2021
in Regional
A A
GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

Koordinator GCW, Deswerd Zougira. Foto: Hamdi


Kronologi, Gorontalo – Koordinator Gorontalo Corruption  Watch (GCW), Deswerd Zougira, meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menjalankan putusan Mahakamah Agung terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, yang menyeret nama bupati Hamim Pou.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus bansos kala itu, kata Deswer, menyebutkan bersama-sama dengan bupati yang berkasnya dipisah. Kedua sambungnya, perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), di mana menyebutkan keterlibatan secara bersama-sama.

“Ketiga, pada putusan praperadilan dengan sangat jelas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Hamim ke pengadilan,” kata Deswerd melakui keterangan tertulisnya. Rabu (17/3/2021).

Namun, kata dia, bila perkara Bupati Bone Bolango Hamim Pou dilimpahkan ke pengadilan, jaksa juga bisa menuntut bebas dengan alasan telah ada hasil pemeriksaan BPK RI pada objek yang sama (bansos) yang menyebutkan tidak ada kerugian keuangan negara.

alterntif text

“Hasil pemeriksaan BPK sebelumnya menyebutkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Nanti terserah hakim memutus dia bersalah atau tidak,” ucapnya.

“Atau berdasarkan hasil audit terakhir itu jaksa dapat menerbitkan SP3 lagi,” sambungnya.

“Ini pernah dilakukan terhadap Fadel Muhammad dalam kasus korupsi dana kontenjensi sebesar Rp5,4 milyar beberapa waktu lalu. Cuma ingat SP3 sewaktu-waktu bisa dibuka lagi,” pungkasnya.

Penulis: Hamdi
Editor : Yakub MK
Tags: Deswerd ZougiraGorontalo Corruption WatchHamim PouKabupaten Bone BolangoKorupsi Bantuan SosialPutusan Mahkamah Agung
alterntif text
Previous Post

Gelar Rakernas, PKS Mantap Jadi Oposisi Pemerintah

Next Post

Ada Efek Pembekuan Darah, Vaksinasi Covid-19 AstraZeneca Ditunda Sementara

Related Posts

GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
6 Fraksi DPRD Bone Bolango Sepakat Bahas APBD 2020

Ini Doa Halid Tangahu untuk Hamim Pou yang Lagi Berulang Tahun

11/01/2022
Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Jelaskan soal Pemberhentian Risman Taha

Dianggap Langgar Dokumen, GCW Gugat Penetapan Tender Proyek Jalan Nani Wartabone ke PTUN

06/01/2022
GCW Akan Gugat Kejati Gorontalo soal Kasus Bansos Bonebol ke Pengadilan 1

GCW Akan Gugat Kejati Gorontalo soal Kasus Bansos Bonebol ke Pengadilan

28/12/2021
Next Post
Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Alur Pemberian Vaksinasi di Gorontalo

Ada Efek Pembekuan Darah, Vaksinasi Covid-19 AstraZeneca Ditunda Sementara

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabgor Apresiasi Panelis Debat Pilkades

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabgor Apresiasi Panelis Debat Pilkades

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved