Kronologi, Gorontalo – Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menjalankan putusan Mahakamah Agung terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, yang menyeret nama bupati Hamim Pou.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus bansos kala itu, kata Deswer, menyebutkan bersama-sama dengan bupati yang berkasnya dipisah. Kedua sambungnya, perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), di mana menyebutkan keterlibatan secara bersama-sama.
“Ketiga, pada putusan praperadilan dengan sangat jelas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Hamim ke pengadilan,” kata Deswerd melakui keterangan tertulisnya. Rabu (17/3/2021).
Namun, kata dia, bila perkara Bupati Bone Bolango Hamim Pou dilimpahkan ke pengadilan, jaksa juga bisa menuntut bebas dengan alasan telah ada hasil pemeriksaan BPK RI pada objek yang sama (bansos) yang menyebutkan tidak ada kerugian keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan BPK sebelumnya menyebutkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Nanti terserah hakim memutus dia bersalah atau tidak,” ucapnya.
“Atau berdasarkan hasil audit terakhir itu jaksa dapat menerbitkan SP3 lagi,” sambungnya.
“Ini pernah dilakukan terhadap Fadel Muhammad dalam kasus korupsi dana kontenjensi sebesar Rp5,4 milyar beberapa waktu lalu. Cuma ingat SP3 sewaktu-waktu bisa dibuka lagi,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Yakub MK
Discussion about this post