Nasional
Menkeu Diminta Jangan Keseringan Revisi Aturan Dana Desa, Kades Jadi Binggung

Kronologi, Jakarta – Lambatnya penggunaan Dana Desa, karena bingungnya para Kepala Desa terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang sudah diubah sebanyak 3 kali, begitu juga Permendes 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Anggota Komisi I DPR RI, Anis Byarwati menjelaskan, per 15 Desember 2020 lalu, Dana Desa baru mencapai serapan 66,4 persen. Artinya, dalam waktu 2 pekan, tersisa Rp23,9 triliun atau 33,6 persen yang harus digunakan.
“Sebaiknya peraturannya jangan terlalu sering direvisi,” kata Anis di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Menurut dia, realisasi dana desa sebagai salah satu kebijakan moneter merupakan contoh kebijakan yang tepat guna dalam krisis ekonomi dan krisis Kesehatan saat ini. Tujuannya dana tersebut untuk mendorong pembangunan desa dan mencegah terjadinya krisis ekonomi berat di pedesaan.
Namun, kini pengendalian dana desa oleh Kemendesa PDTT tahun 2021 hanya mencapai Rp10 miliar untuk 33 provinsi untuk seluruh 74.948 desa.
“Oleh karena itu, anggarannya harus ditambah,” tegas Anis.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menguraikan, pada 15 Januari 2021 lalu, Menteri Desa PDTT menyatakan sepanjang tahun 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal BUMDes dengan jumlah mencapai Rp 4,2 triliun dan memberikan hasil keuntungan Rp 1,1 triliun atau baru 26 persen untuk PADes (Pendapatan Asli Desa).
Berkaitan dengan peningkatan alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun, Fraksi PKS meminta penyertaan modal BUMDes ini lebih ditingkatkan lagi namun dengan pengelolaan BUMDes yang lebih baik.
Anis menambahkan bahwa berdasarkan Paparan Menkeu dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, pada 27 Januari 2021, dijelaskan realisasi transfer dana desa pada tahun 2020 mencapai 99,9 persen dengan nilai Rp71,10 Triliun dari alokasi Rp71,19 Triliun. Tercatat sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan total dana desa sebesar Rp327,60 Triliun.
“Hal ini berdampak positif pada meningkatnya jumlah desa mandiri dari sebelumnya sebanyak 845 desa pada tahun 2019, menjadi 1741 desa mandiri pada tahun 2020,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional6 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah