Headline
PBNU-Muhammadiyah: ‘Agama’ Hilang di Visi Pendidikan 2035 Lawan Konstitusi

Kronologi, Jakarta — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengkritik draf Visi Pendidikan Indonesia dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 yang menghilangkan frasa ‘agama’ karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Belum, menurut pandangan saya belum (sesuai UUD),” kata Marsudi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Marsudi menyebutkan, pasal 31 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan pemerintah bertujuan mendidik bangsa Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak. Tiga hal tersebut, kata Marsudi, merupakan ranah agama.
“Kalau agama tidak ada berarti menteri tidak patuh pada konstitusi, tidak patuh pada undang-undang,” protes Marsudi.
Menurut Marsudi, negara memiliki berbagai aturan yang jika tidak ditaati akan timbul kekacauan. Semua warga negara, termasuk menteri, harus menjaga dan melaksanakan aturan umum. Aturan tersebut berupa konstitusi, UUD 1945 dan penjelasannya, dan peraturan presiden (Perpres).
“Menteri Nadiem harus menjalankan dan menghormati serta menjaga itu dalam dustur atau yang disebut dengan konstitusi 1945,” tegas Marsudi.
Marsudi meminta agar para pemangku kepentingan pendidikan turut dilibatkan dalam merencanakan draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 agar sesuai aturan yang disepakati. Warga negara, menurutnya, juga harus dilibatkan dalam pembuatan peta jalan itu.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan penghapusan kata agama dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy dalam keterangan resmi.
Penghapusan diksi agama tersebut, menurut Helmy, akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Padahal seharusnya, masyarakat berkonsentrasi pada persoalan-persoalan strategis dan membangun bangsa.
“Penghapusan ini tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang tentu saja akan menguras energi kita,” kata Helmy.
Sebelumnya, sejumlah pihak memprotes draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035. Mereka merasa keberatan karena frasa ‘agama’ hilang dalam visi peta jalan tersebut.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan hilangnya diksi agama dalam peta jalan itu bertentangan dengan konstitusi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
“Lalu kalau seandainya tidak menyebut-nyebut agama dalam visi pendidikan, ya bertentangan dengan pasal 29 ayat 1,” kata Anwar.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar