Megapolitan
Ketua Komisi B DPRD DKI Setuju Tempat Karaoke Kembali Buka, Tapi..

Kronologi, Jakarta — Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz angkat suara terkait rencana dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Jakarta.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Aziz mengaku tidak masalah dengan rencana tersebut. Namun, dia meminta Disparekraf DKI terlebih dahulu membuat kriteria yang jelas tentang tempat karaoke yang belum dan boleh buka. Mengingat Covid-19 di wilayah Ibu Kota saat ini belum sepenuhnya terkendali.
“Terlepas setuju atau tidak saya kira harus ada info yang jelas tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa dibuka kembali,” kata Aziz saat dikonfirmasi Kronologi.id, Jakarta, Selasa (9/3/2021) malam.
Selain itu, Aziz juga mengingatkan, agar Pemprov DKI juga harus membuat aturan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di tempat-tempat karaoke sebelum nantinya dibolehlan beroperasi. Begitu juga dengan pengawasan penerapannya di lapangan.
“Ya pelaksanaan prokes juga harus dikontrol dengan ketat,” tegas politikus PKS itu.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berencana untuk memperbolehkan tempat usaha karaoke di Jakarta kembali beroperasi.
“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta,” kata Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya saat dikutip dari SE, pada Selasa (9/3/2021).
Meski begitu, menurutnya, realisasi pembukaan tempat karaoke ini masih perlu waktu dan tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Sebab akan ada tahapan berikutnya yang harus dipenuhi oleh manajemen karaoke sebelum nantinya membuka tempat usahanya.
Gumilar menegaskan, salah satu syarat wajib bagi tempat karaoke yang ingin mengajukan membuka usahanya harus terlebih dahulu memastikan kesiapan petugas internal terkait penerapan protokol kesehatan.
“Setelah itu, dilakukan persiapan dengan melakukan survey oleh tim gabungan yang nantinya akan meninjau ke setiap usaha permohonan, tentunya ini butuh waktu yg cukup lama,” kata Gumilar saat dikonfirmasi Kronologi.id.
“Setelah mereka siap, kita juga masih perlu melihat kondisi (kasus Covid) di Jakarta. Apabila sudah kondusif brru kita ijinkan untuk operasional,” jelas Gumilar.
Ada beberapa syarat permohonan pembukaan tempat usaha karaoke bagi pemilik atau penanggung jawab usaha, adalah:
1. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000
2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab
3. Melampirkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
5. Mempersiapkan pembentukan tim satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.
Diketahui, selama setahun lebih atau sejak masa Pandemi Covid-19 Maret 2020 lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menutup total tempat karaoke karena dikhawatirkan menjadi kluster menularkan virus corona Covid-19.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional6 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional5 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan