Kronologi, Pohuwato – DPRD Kabupaten Pohuwato menanggapi soal permintaan masyarakat penambang untuk kembali beraktivitas di PETI. Menurut Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas tambang.
Menurutnya, yang dilarang selama ini adalah ketika masyarakat menggunakan alat berat seperti ekskavator .
“Kalau pelarangan masyarakat penambang (beraktivitas) itu tidak ada pelarangan, yang dilarang di sini adalah alat besar, itu yang dilarang,” kata Idris di ruang Rapat DPRD Pohuwato, Senin (8/3/2021).
Idris mengatakan, seandainya masyarakat hanya menambang dengan cara manual atau menggunakan dompeng, maka tidak akan ada yang melarang.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah sering beradu argumentasi dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi agar masyarakat penambang tetap bisa melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat.
Hal itu lantaran selama ini hasil dari tambang tersebut hanya dipungut secara liar oleh orang- orang yang tidak jelas.
“Hanya ini kan juga butuh perjuangan. Daripada selama ini hanya dipungut oleh orang-orang liar, 2 gram satu hari, ada setoran per bulan yang tidak jelas ke mana. Ini padahal bisa kita masukkan ke PAD. Artinya hanya bagaimana pemerintah daerah provinsi untuk mengamankan ini. Ini pak saya sudah pernah ceritakan dengan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi,” tandasnya.
Penulis: Surdin Editor : Zulhamdi
Discussion about this post