Kronologi, Pohuwato – Kejaksaaan Tinggi Negeri (Kejari) Pohuwato akan memanggil enam orang lagi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan makan minum di DPRD Pohuwato tahun 2018-2019.
Menurut Kepala Seksi Intelijen melalui Kasubsi Teknologi Informasi Produk Intelinjen Penerangan Hukum Kejari Pohuwato, Sarif Ahmad, enam orang itu yakni Mahyudin Ahmad (Sekwan), Hikman Katohidar (Eks Sekwan), Muhajir Zakaria (Kabag Persidangan), Lince Mbuinga (Staf Sekretariat DPRD), Samsul Kalla, dan Ismed Mahmud.
“Samsul Kalla, Hikman Katohidar, Ismed Mahmud, Lince Mbuinga, Mahyudin Ahmad, Muhajir Zakaria. Ya jadi masih ada lima atau enam yang akan kita periksa ke depan,” kata Sarif kepada Kronologi.id, Jumat (5/3/2021).
Meski begitu, kata Sarif, enam orang yang akan dimintai keterangan itu nantinya masih dalam tahap penyelidikan intel seperti sebelumnya.
“Di kita ada Lid Intel ada Pidsus (itu) beda. Sama tujuannya tapi dapurnya beda. Lid Intel di kami, Lid Pidsus di bidang lain,” ujar Sarif.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah perkara ini bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Sebab, kata dia, untuk saat ini masih kasus itu masih dalam proses.
“Ini kami sementara rampungkan sesuai dengan sprint Lid Intel. Kami belum bisa jawab ini naik atau tidak. Kan nanti selesai pemeriksaan kita buat laporan ini mau ke mana. Seandainya ini lanjut tidak pakai perpanjangan Lid Intel lagi, berarti kami limpahkan lagi pidana khusus,” terangnya.
“Jadi belum ada cerita setelah ini langsung ke pidsus. Belum, belum bisa ke sana. Kami hanya bisa menjawab bahwa ini masih dalam posisi di kami selama surat perintah itu masih jalan,” jelasnya.
Penulis: Surdin Editor : Zulhamdi
Discussion about this post