Kronologi, Gorontalo – Enam orang kepala desa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atas terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Jumat (5/3/2021).
Enam orang kades itu yakni Sukrin Jafar Mohune selaku Kades Isimu Raya, Wawan Husain Kades Isimu Utara, Mohamad Pateda Kades Datahu, Muhtar Mohune Kades Huidu, Efendi Nento Kades Ulapato A dan Sofyan Pou Desa Talobutu Selatan.
Diketahui bahwa Desa Isimu Raya ada sebanyak 27 bidang tanah yang dilalui proyek GORR, tapi yang dibayarkan 23 bidang tanah. Dua bidang tanah menggunakan sertifikat, sebagian surat pernyataan jual beli dan SPPF.
Kemudian Desa Isimu Utara ada sebanyak 49 bidang tanah, 47 bidang yang dibayarkan, lima memiliki sertifikat dan sisanya menggunakan SPPF.
Desa Datahu sebanyak 53 bidang tanah, yang diganti rugi 47 bidang tanah dengan lima menggunakan sertifikat, dan yang lainnya surat jual beli dari kecamatan serta SPPF.
Selanjutnya Desa Huidu yang mendapatkan ganti rugi 33 bidang tanah, alas haknya sertifikat dan ahli waris, hibah, SPPF tidak ada, SPPT 18 bidang tanah.
Untuk Desa Ulapato A, jumlah pastinya belum diketahui, kurang lebih 30 bidang tanah. Sebab pada saat pembebasan, kades tersebut mengaku belum menjadi kepala desa.
Sementara untuk Desa Talobutu Selatan ada sejumlah 83 bidang tanah yang dilalui jalur GORR, sertifikat tanah 37 bidang, SPPF tidak sampai 20 bidang.
Para kades yang diperiksa secara bersamaan tersebut mengaku bahwa seluruh format SPPF berasal dari BPN, yakni Kusno dan Fredi. Mereka juga mengaku ada sebagian aset desa yang tidak diganti rugi.
Pembuatan SPPF tersebut, kata mereka, adalah untuk melengkapi administrasi pembayaran ganti rugi lahan GORR. Pasalnya tanpa SPPF tidak bisa mendapatkan ganti rugi lahan.
Untuk Desa Ulapato A, kades mengaku bahwa ada masyarakat yang mengeluh soal ganti rugi tanah karena tidak sesuai dengan penyampaian saat sosialisasi.
Seluruh kades tersebut juga menegaskan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi atau laporan tentang adanya pembayaran yang dobel.
Mereka juga mengaku bahwa tidak ada arsip SPPF di kantor desa, sebab semuanya dibawa oleh pihak BPN.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post