Senin, April 12, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

6 Laskar FPI Ditetapkan jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Polisi ‘Ngawur’

REDAKSI by REDAKSI
04/03/2021
in Nasional
6 Laskar FPI Ditetapkan jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Polisi ‘Ngawur’

Enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI)./Ist


Kronologi, Jakarta — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menjelaskan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia.

“Bertentangan dengan KUHP, karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” kata Fickar kepada pers, Kamis (4/3/2021).

Fickar menilai polisi sangat berlebihan saat menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Ia menyatakan penetapan tersangka atau proses penuntutan terhadap seseorang bisa sah dan dapat berjalan saat orang yang bersangkutan masih hidup.

“Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak,” kata Fickar.

Melihat hal itu, Fickar menegaskan seharusnya pihak kepolisian menghentikan semua proses penyidikan terhadap 6 laskar FPI yang sudah meninggal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya dalam ranah hukum pidana.

Ia lantas menyarankan kepada pihak kepolisian melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang menyebabkan kematian enam laskar tersebut.

“Kalau yang sudah meninggal enggak ada manfaatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ngaco dasar hukumnya. Berlebihan,” kata dia.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang laskar FPI yang terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Enam Laskar FPI itu telah meninggal dalam insiden bentrok dengan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

Setelah keenamnya meninggal dunia, Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Komnas HAMPenembakan Laskar FPIPolri
alterntif text
Previous Post

Seluruh TK Swasta akan Jadi Negeri, Nelson: Tahun Ini Ada 19

Next Post

Alasan Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI

Related Posts

Kesalahan Fatal Komnas HAM

Kesalahan Fatal Komnas HAM

10/04/2021
Tangkap dan Tahan Tersangka KM 50

Tangkap dan Tahan Tersangka KM 50

09/04/2021
Hadang Pemudik Nakal, Polri Bangun 333 ‘Pos Cegat’

Hadang Pemudik Nakal, Polri Bangun 333 ‘Pos Cegat’

08/04/2021
KontraS Kritik Polri Rahasiakan Tersangka Penembak 6 Laskar FPI

KontraS Kritik Polri Rahasiakan Tersangka Penembak 6 Laskar FPI

08/04/2021
Next Post
Alasan Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI

Alasan Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI

DPRD Gorut Minta Pemda Prioritaskan Gaji PTT

DPRD Gorut Minta Musrembang Bukan Jadi Kegiatan Seremonial

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pemerintah Kok Buat Kebijakan Kontradiksi, Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka!

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Belum Ada Legal Standing Larangan Mudik, DPR Sebut Pemerintah Terbiasa Blunder

    157 shares
    Share 63 Tweet 39

TERKINI

Hakim MK: Mustahil Amendemen Terbatas UUD 1945

Hakim MK: Mustahil Amendemen Terbatas UUD 1945

by REDAKSI
12/04/2021
0

Pelanggan PLN ini Kaget Tagihan Listriknya Melonjak dari Rp 571 Ribu Jadi Rp 1,8 Juta

Tarif Listrik Bakal Naik, DPR Sebut PLN Tak Punya Perasaan

by REDAKSI
12/04/2021
0

PKS Nilai Penyaluran Bantuan Modal untuk UMKM, Jauh Panggang dari Api

DPR: Kementerian Investasi Wajib Perbaiki Kualitas Investasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

Rizal Ramli Minta Megawati Perhatikan Utang Era Jokowi, Sudah Ugal-ugalan

Rizal Ramli Minta Megawati Perhatikan Utang Era Jokowi, Sudah Ugal-ugalan

by REDAKSI
12/04/2021
0

Puasa Yuk, Biar Bangsa Ini Jadi Bener

Puasa Yuk, Biar Bangsa Ini Jadi Bener

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved