Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

6 Laskar FPI Ditetapkan jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Polisi ‘Ngawur’

REDAKSI by REDAKSI
04/03/2021
in Nasional
6 Laskar FPI Ditetapkan jadi Tersangka, Pakar Hukum Sebut Polisi ‘Ngawur’

Enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI)./Ist


Kronologi, Jakarta — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menjelaskan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia.

“Bertentangan dengan KUHP, karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” kata Fickar kepada pers, Kamis (4/3/2021).

Fickar menilai polisi sangat berlebihan saat menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Ia menyatakan penetapan tersangka atau proses penuntutan terhadap seseorang bisa sah dan dapat berjalan saat orang yang bersangkutan masih hidup.

“Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak,” kata Fickar.

Melihat hal itu, Fickar menegaskan seharusnya pihak kepolisian menghentikan semua proses penyidikan terhadap 6 laskar FPI yang sudah meninggal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya dalam ranah hukum pidana.

Ia lantas menyarankan kepada pihak kepolisian melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang menyebabkan kematian enam laskar tersebut.

“Kalau yang sudah meninggal enggak ada manfaatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ngaco dasar hukumnya. Berlebihan,” kata dia.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang laskar FPI yang terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Enam Laskar FPI itu telah meninggal dalam insiden bentrok dengan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

Setelah keenamnya meninggal dunia, Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Komnas HAMPenembakan Laskar FPIPolri
alterntif text
Previous Post

Seluruh TK Swasta akan Jadi Negeri, Nelson: Tahun Ini Ada 19

Next Post

Alasan Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI

Related Posts

Novel ke Firli KPK: Bila Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Bisa Minta Bantuan Kami

Novel ke Firli KPK: Bila Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Bisa Minta Bantuan Kami

23/05/2022
Biro HAM Kemenlu Amerika Soroti Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq

Biro HAM Kemenlu Amerika Soroti Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq

17/04/2022
Pakar Sarankan Kewenangan Penyidik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pakar Sarankan Kewenangan Penyidik Dilimpahkan ke Kejaksaan

08/04/2022
Pakar Pertanyakan Peran Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Trading Bodong

Pakar Pertanyakan Peran Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Trading Bodong

16/03/2022
Next Post
Alasan Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI

Alasan Pemerintah Tunjuk Ketum PBNU Said Aqil Jadi Komut KAI

DPRD Gorut Minta Pemda Prioritaskan Gaji PTT

DPRD Gorut Minta Musrembang Bukan Jadi Kegiatan Seremonial

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    63 shares
    Share 25 Tweet 16

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved