Kamis, April 15, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

REDAKSI by REDAKSI
03/03/2021
in Opini
Mencabut Lampiran, Tipu untuk Menunda?

Ilustrasi minuman keras (miras)./Ist


Oleh: M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Meski lumayan dengan “dekrit” politik mencabut lampiran III dari Perpres No 10 tahun 2021 tentang BUPM yang dimaknai melegalisasi minuman keras, tetapi hal ini belum menuntaskan permasalahan. Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan. Pencabutan pun hanya pernyataan lisan tanpa dokumen hukum yang absah.

Presiden menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat khususnya ormas Islam antara lain NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas, tokoh, serta aspirasi daerah lainnya. Sebenarnya bukan sekedar masukan tetapi tekanan bahkan ancaman yang dapat menggoyahkan. Reaksi Pemerintah terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.

Meski kalah tetapi lebih tepat mengalah untuk menyiapkan pola langkah. Disebut hanya menunda, bagaimana bisa ? Skeptisme ini didasarkan atas pertanyaan, mengapa hanya mencabut Lampiran, bukan Perpres No 10 tahun 2021 nya itu sendiri atau sekurangnya mencabut Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III ?

Dengan hanya mencabut Lampiran berarti semua Pasal dari Perpres masih berlaku termasuk Pasal 6 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan UMKM. Bidang usaha tersebut sesuai dengan rincian Lampiran III yang kontennya adalah usaha industri miras.

Dengan tetap berlaku Pasal 6 ayat (1) dan pencabutan Lampiran III, maka kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali bahkan bisa dengan rumusan yang lebih ganas. Oleh karena itu pernyataan pencabutan hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Menunggu situasi yang lebih kondusif.

Ada bahaya lain dengan pencabutan Lampiran III yang secara limitatif membuat batasan usaha minuman beralkohol, yaitu menjadikan Pasal 6 ayat (1) menjadi memiliki interpretasi yang luas dan bebas, sehingga usaha dengan persyaratan tertentu tergantung apa yang dimaknai Presiden. Ketika rincian khusus hapus, berlaku aturan dan pemahaman umum.

Oleh karena itu pencabutan secara lisan hanya bernilai politis yang tidak berakibat hukum. Kemudian pencabutan Lampiran hanya tipu-tipu untuk menunda saja. Dan yang paling berbahaya adalah cara membuat aturan hukum secara ugal-ugalan, baik dalam memberlakukan maupun mencabut.

Sejak menetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law serta aturan turunannya termasuk Kepres No 10 tahun 2021 tentang BUPM, Pemerintah Jokowi menempatkan dan membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Terkesan seenaknya dan tidak bermutu.

Dekrit pencabutan Lampiran adalah tontonan politik dari premanisme hukum oleh seorang Presiden. Tipu-tipu.

Bandung, 3 Maret 2021

Tags: JokowiPerpres Investasi Miras
alterntif text
Previous Post

Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Gugat AHY dan Sekjen Demokrat ke Pengadilan

Next Post

Marten Taha: E-Monep Dorong Percepatan Program Pembangunan Daerah

Related Posts

Jokowi Masuk Surga?

Jokowi Masuk Surga?

11/04/2021
Boleh Kaget Tapi Jangan Masa Bodoh (1): “Cintai Produk Lokal, Kenapa Import Presidensial”

Boleh Kaget Tapi Jangan Masa Bodoh (1): “Cintai Produk Lokal, Kenapa Import Presidensial”

09/04/2021
Nol Satu Nol Dua di Pelaminan

Nol Satu Nol Dua di Pelaminan

07/04/2021
Evakuasi Banjir NTT, Jokowi Minta Seluruh Kekuatan Dikerahkan

Evakuasi Banjir NTT, Jokowi Minta Seluruh Kekuatan Dikerahkan

06/04/2021
Next Post
Marten Taha: E-Monep Dorong Percepatan Program Pembangunan Daerah

Marten Taha: E-Monep Dorong Percepatan Program Pembangunan Daerah

Buka Sosialisasi Aplikasi SIPD, Saipul Mbuinga: Ini Sangat Penting

Buka Sosialisasi Aplikasi SIPD, Saipul Mbuinga: Ini Sangat Penting

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Lima Fraksi DPRD Gorontalo Setuju Isi Kekosongan Wabup, Hanya Demokrat Kukuh Menolak

    Susul PKS, Fraksi Nasdem dan Demokrat Ikut Setuju Hak Angket Bupati Gorontalo

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Epidemiolog UI: Penurunan Kasus Corona di Indonesia Cuma Sementara

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Rombak Kabinet, Relawan Jokowi Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Layak Diganti

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • BPOM: 71,4 Persen Relawan Uji Vaksin Nusantara Alami KTD

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Minta Dirujuk, Pasien Covid di Ciputat Malah Dikasih Resep Obat Seharga Rp2 Juta

    223 shares
    Share 89 Tweet 56

TERKINI

Soal Isu Kudeta Cak Imin, Yenny Wahid Ungkit Pelengseran Gus Dur

Soal Isu Kudeta Cak Imin, Yenny Wahid Ungkit Pelengseran Gus Dur

by REDAKSI
15/04/2021
0

Probowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?

Probowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?

by REDAKSI
15/04/2021
0

4 Zodiak yang Mudah Iri Pada Teman Sendiri

4 Zodiak yang Mudah Iri Pada Teman Sendiri

by REDAKSI
15/04/2021
0

Balap Liar Usai Sahur, Tim Patroli Ilato Brimob Gorontalo Amankan Sejumlah Motor

Balap Liar Usai Sahur, Tim Patroli Ilato Brimob Gorontalo Amankan Sejumlah Motor

by REDAKSI
15/04/2021
0

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

by REDAKSI
15/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved