Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menggelar paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun 2020, Rabu (3/3/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Syam T Ase, dan dihadiri Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo didampingi Wakil Bupati Hendra Hemeto.
Syam mengatakan, LKPJ ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Khususnya dua lembaga-lembaga baik eksekutif dan legislatif,” kata Syam, Rabu (3/3/2021).
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2020 didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Ketentuan itu mengamanatkan para kepala daerah agar menyampaikan LKPJ ke DPRD dalam rapat paripurna satu kali yang paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Satu hal yang perlu dipahami bersama, bahwa dokumen LKPJ yang disampaikan tidak hanya sekadar huruf dan angka yang tertulis di atas kertas, melainkan cerminan dari seluruh hasil daya dan upaya dalam menjalankan pemerintahan,” ucap Syam.
Ia mengungkapkan, kewajiban konstitusional berupa pengajuan LKPJ laporan Bupati Gorontalo telah disampaikan sebelumnya sebagaimana surat Bupati Gorontalo nomor: 050/B.Perencanaan/091/2021 tertanggal 15 Februari 2021 perihal pengantar LKPJ tahun 2020 yang disampaikan tepat waktu sesuai yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan.
“Mewakili seluruh anggota DPRD, saya berharap program pemerintah daerah tahun 2021 mengalami peningkatan dan capaian serta progres yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Syam.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post