Kronologi, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan tugaskan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu, yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.
Menurutnya, Kemenkeu kini sedang melakukan penelitian, jika terbukti wajib pajak tersebut memberi suap, maka dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti ada kekurangan pembayaran pajak maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Mulyani saat jumpa konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan tindakan pencopotan terhadap oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, dilakukan karena sudah melukai hati jajaran Kemenkeu.
Pencopotan juga untuk memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkeu.
“Apabila dugaan tersebut terbukti ini merupakan pengkhianatan bagi seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Kemenkeu yang tengah fokus mengumpulkan penerimaan negara dari pajak,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya tengah membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan suap pajak terhadap wajib pajak.
Namun, Alex belum membeberkan secara rinci siapa pihak Ditjen Pajak Kemenkeu yang dimaksud.
“Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Penulis: Tio
Discussion about this post