Kronologi, Gorontalo – Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo Utara terkait dengan aduan Sekertaris Daerah (Sekda), Ridwan Yasin terhadap dirinya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pria berlatar sebagai pengacara ini menyebut bahwa panggilan penyidik itu seperti reuni dengan dunia yang lama ia geluti sebelum menjadi wakil rakyat.
“Bagi saya ini adalah hal yang biasa. Sebelum menjadi anggota DPRD saya adalah pengacara,” kata Hamzah kepada Kronologi.id, Senin (1/3/2021).
Bahkan, kata Hamzah, sebelum ia menjadi pengacara pun, ia sudah terbiasa memberikan pendampingan kepada warga saat berurusan di kantor polisi.
“Saat masih aktivis mahasiswa di Bandung, saya terbiasa keluar masuk kantor polisi untuk memberikan pendampingan kepada warga kota Bandung. Maka buat saya, dipanggil polisi adalah hal yang biasa biasa saja,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Gorut ini.
“Ini ibaratnya seperti pulang kandang atau balik ke rumah, karena pada dasarnya saya ini sebelumnya adalah advokat yang terbiasa berinteraksi dengan kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan sebab saya sebelumnya bagian dari criminal justice system ini,” sambungnya.
Dengan adanya surat panggilan dari penyidik Polres Gorut itu, Hamzah merasa sangat bersyukur karena bisa kembali mengulang romantisme dengan dunia hukum.
“Sudah enam tahun saya di lembaga politik, maka saya bersyukur alhamdulillah bisa berinteraksi lagi dengan kepolisian,” ungkapnya.
“Saya akan hadir untuk memenuhi panggilan ini. Nantinya jika ada awak media yang ingin hadir sayapun dengan senang hati mengundang teman-teman,” tandasnya.
Penulis: Yakub MK Editor : Irfan
Discussion about this post