Kronologi, Jakarta – Lembaga Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menagih janji Kejakasaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang akan kembali memanggil dan memeriksa Bupati Bone Bolango H. Hamim Pou, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2011-2012.
Karena, Kejati Gorontalo berjanji akan melanjutkan proses kasus bansos Bone Bolango setelah selesai semua tahapan di Pilkada 2020. Dan, kini semua tahapan Pilkada serta pelantikan para kepala daerah telah rampung.
“Kejati Gorontalo harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan masih berlenggang bebas khususnya tersangka Hamim Pou,” kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, kepada Kronologi.id, Selasa (2/3/2020).
Jajang menjelaskan, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Hamim.
Putusan MA menyatakan bahwa penerbitan SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/C9/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, S. Kom. MH. dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
MA memerintahkan mencabut SP3 tersebut, dan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Hamim Pou dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
“Dalam putusan MA sudah sangat amat jelas untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka Hamim Pou. Lambannya penanganan korupsi bansos sangat menciderai semangat pemberantasan korupsi dan demokrasi, karena dalam prosesnya ada tersangka kasus korupsi yang bebas bahkan menang di Pilkada,” sesalnya.
Menurut dia, Kejati Gorontalo harus menunjukkan kinerja yang serius. Terlebih, kasus dugaan korupsi Bansos Kabupaten Bone Bolango ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Dan, Pilkada sudah selesai semua tahapannya, bahkan selesai juga pelantikannya.
“Kejati masih juga minta masyarakat untuk sabar menunggu, ini benar-benar tidak masuk akal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo berjanji akan melanjutkan proses kasus bansos di Kabupaten Bone Bolango usai diselesaikannya semua tahapan di Pilkada 2020.
Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad meminta meminta kepada seluruh masyarakat tetap bersabar menunggu kelanjutan kasus tersebut.
“Setelah pilkada itu kan berarti sesudah pelantikan selesai atau sampai tuntas. Baru kita ambil langkah. Sampai sekarang masih berjalan,” katanya kepada Kronologi.id, pada Selasa (15/12/2020) lalu.
Penulis: Nando
Discussion about this post