Rabu, April 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

PKS Anggap Perpres Investasi Miras Resahkan Masyarakat, Tolak!

REDAKSI by REDAKSI
28/02/2021
in Nasional
Target Menko Airlangga Pertumbuhan Ekonomi 2021 Tumbuh 4-5 Persen Tak Berdasar

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarawati.(Ist)


Kronologi, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal di mana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan, menjadi polemik di publik.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menganggap, dengan dalih dan alasan apapun Perpres ini sangat meresahkan.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2021).

Menurut Anis, masalah miras telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu). Bahkan, Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.

Anis juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Dan Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras Mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” tegasnya.

Anis menilai, seharusnya saat ini, Pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

“Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” tutupnya.

Penulis: Tio
Tags: DPR RIFraksi PKSInvestasi Miras
alterntif text
Previous Post

Gede Pasek Ungkit soal Orang-orang Anas yang 'Dibuang' SBY dari Demokrat

Next Post

Ketua MUI: Haram Hukumnya Legalkan Investasi Miras

Related Posts

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati pada Rakyat

Bukan Pilkada, PAN Minta Hentikan Aksi Dukung Mendukung Vaksin

19/04/2021
Boleh Kaget Tapi Jangan Masa Bodoh (3): “Politik Dinasti dan Kualitas Pemimpin”

Boleh Kaget Tapi Jangan Masa Bodoh (3): “Politik Dinasti dan Kualitas Pemimpin”

18/04/2021
Bos PLN Bantah Tagihan Listrik Selangit Akibat Subsidi Silang

Tolak Kenaikan TDL, PLN Diingatkan Jangan Mau Didikte Pengusaha Listrik Swasta

17/04/2021
Anis Byarwati dari Fraksi PKS Dilantik Jadi Wakil Ketua BAKN DPR RI

Dukung Program Rumah Digital MUI Jaktim, Anis: Selaras dengan Perjuangan PKS

17/04/2021
Next Post
PBNU: Tak Ada Kesengajaan Singkirkan Gerbong 212 dari Pengurus MUI

Ketua MUI: Haram Hukumnya Legalkan Investasi Miras

Merasa Ditipu, 25 Calon Satpam di Gorontalo Adukan Perusahaan Penyedia Jasa ke Kepolisian

Merasa Ditipu, 25 Calon Satpam di Gorontalo Adukan Perusahaan Penyedia Jasa ke Kepolisian

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Protes Kemenangannya Dibatalkan, Calon Kades Ini Ajukan RDP ke DPRD Kabgor

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

TERKINI

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

by REDAKSI
21/04/2021
0

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved