Kronologi, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal di mana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan, menjadi polemik di publik.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menganggap, dengan dalih dan alasan apapun Perpres ini sangat meresahkan.
“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2021).
Menurut Anis, masalah miras telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu). Bahkan, Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Anis juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Dan Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras Mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” tegasnya.
Anis menilai, seharusnya saat ini, Pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.
“Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” tutupnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post