Connect with us

Opini

Setelah Kerumunan Jokowi, Penahanan Habib Rizieq Menjadi Tidak Sah

Published

on

Setelah Kerumunan Jokowi, Penahanan Habib Rizieq Menjadi Tidak Sah 31

Oleh: Asyari Usman
(Wartawan Senior)

Setidaknya ada dua laporan tentang kerumunan Jokowi di Maumere, NTT, yang tidak diterbitkan tanda terima laporannya oleh Bareskrim Polri. Tidak jelas penolakannya, tetapi jelas tidak ada pertanda akan dilanjutkan.

Yang pertama adalah laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) yang mereka sampaikan pada 25 Februari 2021. Yang kedua, pengaduan yang dibawa oleh Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) pada 26 Februari 2021.

Kurnia dari KMKA menyatakan mereka sangat kecewa. Sedangkan Ferry Dermawan dari GPI mengatakan dari pihak Bareskrim hanya ada pernyataan untuk diajukan pengaduan itu secara resmi kembali.

Intinya, Bareskrim menolak laporan itu. Meskipun mereka tidak menggunakan kata “menolak”. Petugas Bareskrim hanya bisa berbasa-basi saja ketika tidak mau menerbitkan tanda terima laporan kepada kedua pelapor.

Kalau Kepolisian RI tidak memproses laporan masyarakat tentang kerumunan Presiden Jokowi di Maumere, NTT, maka dampaknya akan sangat serius.

Polisi bisa mengatakan apa saja tentang penolakan itu. Tetapi, penolakan ini berdampak besar terhadap kasus-kasus kerumunan yang telah diproses maupun yang kemungkinan akan terjadi besok-lusa.

Kasus kerumunan ‘high profile’ yang bertautan dengan pembunuhan 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rzieq Syihab (HRS), sekarang kehilangan dasar hukum setelah kerumunan Jokowi tidak diproses. Penahanan HRS menjadi tidak sah setelah ada ‘juris prudensi’ yang tercipta di Maumere.

Polisi wajib menghentikan kasus HRS yang berangkat dari kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sirna sudah landasan hukum untuk melanjutkan perkara ini. Apa pun ‘pretext’ (alasan) yang dikarang-karang oleh Istana dan Kepolisian tentang kerumunan Jokowi di Maumere tidak dapat diterima.

Pihak Istana mengatakan kerumunan Jokowi itu spontanitas. Tetapi, pihak pelapor mengatakan bahwa kerumunan Maumere sudah ada sebelum Jokowi tiba. Pelapor menganggap ada pembiaran oleh petugas. Fakta lain adalah bahwa Jokowi melakukan bagi-bagi hadiah kepada warga yang menyambut.

Kalau pihak Istana mengatakan Jokowi, ketika muncul dari atap mobil, langsung berteriak agar pekerumun memakai masker, di Petamburan dan Megamendung pun telah dilakukan imbauan serupa. Bahkan sebagian besar pekerumun memakai masker waktu itu.

Jadi, kerumunan Jokowi dan kerumunan HRS tidak berbeda sama sekali. Bedanya adalah Jokowi seorang presiden yang bisa melakukan apa saja, sedangkan HRS hanya orang biasa yang tidak punya kekuasaan.

Dampak serius lainnya dari penolakan Polisi untuk memproses pengaduan kerumunan Jokowi adalah kesulitan untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masa mendatang. Instansi-instansi yang berwenang untuk urusan ini akan kehilangan wibawa untuk membubarkan kerumunan. Polisi tidak bisa lagi menggunakan pasal apa pun tentang kerumunan.

Pelanggaran prokes, khususnya kerumunan, menjadi tidak bisa lagi diproses oleh Kepolisian jika itu terjadi di waktu-waktu mendatang ini. Orang akan dengan enteng mengatakan, “Presiden saja boleh buat kerumunan tanpa ada sanksi hukum apa pun”.

Beberapa hari lalu, saya sarankan agar Pak Jokowi berbesar hati mengakui kesalahan di Maumere. Meminta maaf secara terbuka, dan membayar denda 100 juta. Kalau Pak Jokowi berkenan menempuh cara ini –dan masih bisa dilakukan sebelum berlarut-larut— hampir pasti beliau akan dilihat sebagai Presiden yang rendah hati. Presiden yang bertanggung jawab. Presiden yang “leading by example”. Memimpin dengan keteladanan.

Sebaliknya, jika Pak Jokowi arogan, merasa bisa melakukan apa saja, maka sikap seperti ini akan mengukuhkan labelisasi otoriter, sewenang-wenang, tebang pilih, tajam ke bawah, dlsb. The choice is yours, Pak.

27 Februari 2021

Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler