Kronologi, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk merespons soal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, Jawa Timur, sebesar Rp 51 juta.
“Kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Menurut Hera, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi tambahan, apabila terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Penguasaan uang hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya. diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal itu berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pernyataan Hera itu menanggapi kasus yang menimpa Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur. Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil akhirnya dipenjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020.
Tanpa ada firasat apapun, Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dianggapnya merupakan hasil dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterima.
10 hari kemudian, BCA mengaku adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh BCA.
Pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA. Saat ini kasus ini telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.
Penulis: Tio
Discussion about this post