Kamis, April 15, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

REDAKSI by REDAKSI
26/02/2021
in Bisnis, Nasional
Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

Kronologi, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk merespons soal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, Jawa Timur, sebesar Rp 51 juta.

“Kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Menurut Hera, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi tambahan, apabila terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Penguasaan uang hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya. diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal itu berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Pernyataan Hera itu menanggapi kasus yang menimpa Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur. Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil akhirnya dipenjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020.
Tanpa ada firasat apapun, Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dianggapnya merupakan hasil dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterima.

10 hari kemudian, BCA mengaku adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA. Saat ini kasus ini telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

Penulis: Tio
Tags: Bank Central AsiaSalah Transfer
alterntif text
Previous Post

Menag: Revitalisasi KUA Penting, Harus Segera Dilakukan

Next Post

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Related Posts

No Content Available
Next Post
Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Lima Fraksi DPRD Gorontalo Setuju Isi Kekosongan Wabup, Hanya Demokrat Kukuh Menolak

    Susul PKS, Fraksi Nasdem dan Demokrat Ikut Setuju Hak Angket Bupati Gorontalo

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Epidemiolog UI: Penurunan Kasus Corona di Indonesia Cuma Sementara

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Rombak Kabinet, Relawan Jokowi Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Layak Diganti

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • BPOM: 71,4 Persen Relawan Uji Vaksin Nusantara Alami KTD

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Minta Dirujuk, Pasien Covid di Ciputat Malah Dikasih Resep Obat Seharga Rp2 Juta

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

TERKINI

Probowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?

Probowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?

by REDAKSI
15/04/2021
0

4 Zodiak yang Mudah Iri Pada Teman Sendiri

4 Zodiak yang Mudah Iri Pada Teman Sendiri

by REDAKSI
15/04/2021
0

Balap Liar Usai Sahur, Tim Patroli Ilato Brimob Gorontalo Amankan Sejumlah Motor

Balap Liar Usai Sahur, Tim Patroli Ilato Brimob Gorontalo Amankan Sejumlah Motor

by REDAKSI
15/04/2021
0

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

by REDAKSI
15/04/2021
0

Waspada, Gorontalo akan Dilanda Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan, Ini Penyebabnya

Waspada, Gorontalo akan Dilanda Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan, Ini Penyebabnya

by REDAKSI
14/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved