Kronologi, Gorontalo – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo segera melanjutkan laporan polisi terkait Meys Kiraman dan Robin Bilondatu waktu Pilkada serentak tahun 2020 usai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Sebelumnya, Meys Kiraman selaku tim pemenangan calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo, melaporkan Robin Bilondatu karena ditengarai memberikan keterangan palsu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (1/10/2020).
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Robin Bilondatu melaporkan Meys Kiraman atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, mengatakan, alasan penyidik menunda sementara laporan Meys Kiraman dan Robin Bilondatu atas perintah Kapolri melalui surat telegram ST/2544/VIII/RES.1.24./2020.
“Anggota Polri diminta menunda proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan selama pelaksanaan pilkada serentak berlangsung,” ujar Iptu Nauval, Kamis (25/2/2021).
Isi dalam telegram Kapolri terhadap aduan yang sifatnya berkaitan dengan politik agar ditunda dan diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.
Nauval menjelaskan, Polri melakukan hal tersebut untuk menghindari pemanfaatan kepentingan oleh kelompok tertentu.
“Semua ini dalam bentuk netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu,” tegas Nauval.
Setelah seluruh tahapan Pilkada 2020 selesai sampai pengambilan janji kepala daerah terpilih, proses penanganan aduan atau laporan akan kembali dilanjutkan penyidik.
“Bila semua tahapan pilkada sudah selesai sampai pada pengambilan janji, maka kembali dilanjutkan,” jelasnya.
Nauval membeberkan, penyidik Unit III Satreskrim telah melakukan penanganan laporan Meys Kiraman, seperti permintaan keterangan saksi-saksi dan pemanggilan terlapor.
“Laporan Meys ditangani Unit III, saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Selanjutnya penyidik akan melakukan permintaan keterangan kepada Bawaslu, ahli tata negara,” ungkap Iptu Nauval.
“Sedangkan laporan Robin ditangani Unit II. Undangan permintaan keterangan kepada lima orang sudah dilakukan penyidik. Namun yang datang hanya dua orang,” imbuhnya.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post