Kronologi, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjelaskan soal hutan lindung untuk pembagunan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) saat dihadirkan sebagai saksi yang kedua kalinya atas terdakwa Asri Wahyuni Banteng.
Menurut Marten, belum ada pembahasan intens bersama Pemerintah Kota Gorontalo dan Kementerian Kehutanan serta lembaga-lembaga terkait mengenai pembebasan hutan lindung untuk pembagunan jalan GORR tersebut.
“Namanya saja hutan lindung, berarti melindungi kan. Karena di situ juga ada tower milik (TNI) Angkatan Laut dan (TNI) Angkatan Darat, ada pemancar, kan harus dipikirkan semua itu kan,” katanya usai dimintai keterangan menjadi saksi dalam kasus GORR, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Jadi Saksi, Marten Ngaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Proyek GORR
Selain itu, Marten juga mengungkapkan bahwa hutan lindung tersebut adalah satu-satunya yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Untuk itu, menurutnya, keberadaannya menjadi ekosistem lingkungan yang harus dipelihara dan dirawat.
“Itupun masyarakat yang membabat di gunung itu kami larang. Bahkan yang melepas hewan juga kami larang di situ. Karena itu memang ekosistim yang di bawahnya sudah pasti laut. Jadi sudah tidak bisa lagi,” ucapnya.
Dikatakan Marten, hutan lindung yang berada di Kecamatan Dumbo Raya tersebut benar-benar merupakan ekosistem yang harus dipertahankan di wilayah Kota Gorontalo.
“Iya (menjaga) banjir, kemudian (menjaga) nanti kalau ada bencana-bencana lain, gempa, dan lain sebagainya. Kan bisa merusak ekosistem yang ada,” pungkasya.
Penulis: Hamdi Editor : Zulhamdi
Discussion about this post