Kronologi, Gorontalo – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili – Dicky Gobel (RA-DG) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dengan registrasi perkara 3/G/2021/PTUN.GTO, pada Kamis (25/2/2021).
Untuk itu, kata pengacara RA-DG, Gunawan, gugatan itu akan berpengaruh terhadap waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih, Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto. Menurutnya, pelantikan Nelson-Hendra yang sedianya digelar pada Jumat, 26 Februari 2021 itu dimungkinkan tertunda.
“Bisa jadi ada penundaan pelantikan (Nelson-Hendra), karena masih ada upaya hukum yang kami lakukan di PTUN,” kata Gunawan, melalui sambungan telepon, Kamis (25/2/2021).
Gunawan mengungkapkan, pengajuan gugatan tim RA-DG ke PTUN Gorontalo bukan karena menolak atau tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, gugatan ke PTUN itu karena tupoksi MK adalah masalah hasil pemilihan baik pilkada, pilgub, pemilihan umum maupun pemilihan presiden.
“Gugatan ke PTUN adalah proses yang berkaitan dengan putusan DKPP kemarin dengan ketetapan KPU. Bahkan belum jelas legalitas Ketua KPU apakah telah menjadi pejabat definitif atau belum. Sebab sepengetahuan kami di Ketua KPU RI hanya sebatas pelaksana harian (Plh),” ungkap Gunawan.
Ia mengaku optimis jika gugatan mereka diterima oleh PTUN. Namun jika ditolak, pihaknya akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Jelas kami sangat optimis. Kenapa? Karena hari Senin pekan depan diagendakan,” ucap Gunawan.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani, mengakui jika KPU telah menerima surat panggilan dengan nomor 3/G/2021/PTUN.GTO selaku tergugat.
“Isi surat panggilan adalah mendengarkan ucapan penetapan. Insya Allah kami siap hadapi. Yang digugat pun adalah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo tahun 2020,” kata Rasid.
Menanggapi penundaan pelantikan calon terpilih, Rasid menegaskan bahwa ruang KPU hanya sampai pada pleno penetapan calon hingga usul pengesahan ke DPRD.
“Dan itu sudah dilakukan dengan mengeluarkan surat pengesahan calon terpilih ke DPRD. Kalau soal ada penundaan kami tidak tahu. Itu pun bukan kapasitas kami memutuskan, tetapi Mendagri. Pemberitahuan penundaan juga langsung ke pasangan calon, bukan ke KPU,” pungkas Rasid.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post