Kamis, April 15, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

REDAKSI by REDAKSI
24/02/2021
in Nasional
BPIP: Perlu Sinergitas Lahirkan Produk Hukum yang Berlandaskan Nilai Pancasila

Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, dalam Rapat koordinasi bersama daerah III (Sultra), Rabu, (24/02/2021)./Ist


Kronologi, Jakarta — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi kembali menggelar rapat koordinasi mengenai Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan, Rabu, (24/2/2021).

Rapat koordinasi kali ini digelar bersama daerah III (Sultra) secara virtual membahas perlunya sinergitas antata BPIP, Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian Dalam Negeri untuk mendorong produk hukum di daerah yang berlandaskan Nilai-nilai Pancasila.

Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, mengatakan, data rekapitulasi perkara yang diujikan di Mahkamah Konstitusi perlu menjadi renungan yang rill.

“Dari 2013 sampai dengan 2021 terdapat 1.430 perkara yang dijudicial review-nya diregistrasi di MK, dengan 267 diantaranya dikabulkan”, ucapnya saat menjadi keynote speaker pada kegiatan tersebut.

Menurutnya, jumlah perkara dan jumlah yang dikabulkan yang cukup besar menunjukan bahwa pekerjaan rumah untuk institusional Pancasila dalam Peraturan Perundangan cukup berat.

Meskipun demikian, dia menyebut, tugas mengevaluasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan agar tidak beretntangan dengan Pancasila.

“Ini tidak bisa ditinggalkan karena sudah amanat Perpres, dan kami berharap pada pembicara dapat berbagi pengalaman terbaiknya”, harapnya.

Sekretaris Utama BPIP Dr. Karjono Atmoharsono, menegaskan, seluruh peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga Daerah (Provinsi Kabupaten/Kota/ wajib berlandaskan Pancasila, maka jika tidak akan cacat hukum.

“Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan Pancasila jika tidak maka akan cacat hukum”, tegasnya.

Ia juga menjelaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum harus masuk dalam kajian-kajian akademik.

“Nilai-nilai Pancasila harus masuk dalam kajian akademik, bagian pasal atau ayat-ayat dalam peraturan”, paparnya saat menjadi narasumber.

Dalam kesempatan yang sama Direktorat Produk Hukum Dr. Widodo Ekatjahjana mengatakan, harus ada satu pemahaman bersama supaya ada satu pegangan dalam tahapan-tahapan harmonisasi peraturan perundan-undangan.

“Peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila itu bukan hanya tahapan harmonisasi, melainakn tahapan perencanaan yang harus dikawal”, ucap dia.

“Kuncinya itu bagaimana sinergitas dibangun pada level awal, baik di tingkat pusat mapun dindaerah”, sambungnya.

Sementata itu, Kepala Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukim Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara I Nengah Suaryo mengapresiasi dengan rapat koordinasi tersebut, karena dinilai bermanfaat terutama dalam tukar pikiran perumusan peraturan perundang-undangan sesuai dengan nikai-nilai Pancasila.

Reporter: Jihan Nadia
Editor: Alfian Risfil A
Tags: BPIPPancasilaProf Yudian Wahyudi
alterntif text
Previous Post

Karyawan Bank DKI Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Alam di Indonesia

Next Post

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Related Posts

“Cintai Produk Dalam Negeri” Ingat GSNKRI & Gerakan Beli Indonesia Tahun 2015

“Cintai Produk Dalam Negeri” Ingat GSNKRI & Gerakan Beli Indonesia Tahun 2015

10/03/2021
BPIP: Kritik Tak Boleh Rusak Martabat Kemanusiaan

BPIP: Kritik Tak Boleh Rusak Martabat Kemanusiaan

17/02/2021
Rawat Kebhinekaan, BPIP-Komisi X DPR Dorong Pancasila Segera Jadi Kurikulum

Rawat Kebhinekaan, BPIP-Komisi X DPR Dorong Pancasila Segera Jadi Kurikulum

16/02/2021
Sesuai Masukan BPIP, Kemendikbud Kaji Pancasila Jadi Mata Pelajaran

Sesuai Masukan BPIP, Kemendikbud Kaji Pancasila Jadi Mata Pelajaran

28/01/2021
Next Post
Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Rachmat Gobel Kirim Karangan Bunga untuk Nelson-Hendra, NasDem Tarik Gugatan?

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Lima Fraksi DPRD Gorontalo Setuju Isi Kekosongan Wabup, Hanya Demokrat Kukuh Menolak

    Susul PKS, Fraksi Nasdem dan Demokrat Ikut Setuju Hak Angket Bupati Gorontalo

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Epidemiolog UI: Penurunan Kasus Corona di Indonesia Cuma Sementara

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Rombak Kabinet, Relawan Jokowi Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Layak Diganti

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • BPOM: 71,4 Persen Relawan Uji Vaksin Nusantara Alami KTD

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Minta Dirujuk, Pasien Covid di Ciputat Malah Dikasih Resep Obat Seharga Rp2 Juta

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

TERKINI

Probowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?

Probowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?

by REDAKSI
15/04/2021
0

4 Zodiak yang Mudah Iri Pada Teman Sendiri

4 Zodiak yang Mudah Iri Pada Teman Sendiri

by REDAKSI
15/04/2021
0

Balap Liar Usai Sahur, Tim Patroli Ilato Brimob Gorontalo Amankan Sejumlah Motor

Balap Liar Usai Sahur, Tim Patroli Ilato Brimob Gorontalo Amankan Sejumlah Motor

by REDAKSI
15/04/2021
0

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

Peringati Hari Kartini, Paud Pasar Jaya Gelar Lomba Foto

by REDAKSI
15/04/2021
0

Waspada, Gorontalo akan Dilanda Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan, Ini Penyebabnya

Waspada, Gorontalo akan Dilanda Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan, Ini Penyebabnya

by REDAKSI
14/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved