Kronologi, Gorontalo – Tiga orang Kepala Desa (Kades) turut dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atas terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, Selasa (23/2/2021).
Tiga orang itu yakni Kades Isimu Raya Syukrin Djafar, Kades Isimu Utara Wawan Husain, dan Kades Datahu Mohamad Pateda.
Dalam kesaksiannya, ketiga kades tersebut mengaku bahwa di desa mereka juga masuk dalam kawasan pembagunan jalan GORR.
Ketiganya mengaku ada sebagian bidang tanah masyarakat yang tidak memiliki sertifikat dan menggantinya dengan SPPF yang formatnya diberikan oleh pihak BPN, Kusno Katili. SPPF itu dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan ganti rugi lahan.
Baca juga: Kasus GORR, Tim Satgas B BPN Gorontalo Ngaku Tak Pernah Kumpulkan SPPF
Dua dari tiga orang kades itu mengakui bahwa mereka pernah menandatangani surat berita acara informasi data dari appraisal secara kosong. Namun, kades tersebut tidak mengingat siapa yang menyodorkan berita acara kosong yang mereka tandatangani itu.
Ketiganya juga mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah didatangi atau bertemu dengan tim appraisal (terdakwa).
Namun, pernyataan para kades yang mengaku tidak pernah bertemu dengan appraisal tersebut dibantah oleh terdakwa. Terdakwa mengaku pernah bertemu dengan kades atau aparat desa saat turun lapangan.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post